Hipakad63.news | Kota Bekasi –
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 503/7278/DPMPTSP.PBM Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Setelah dilakukannya Launching Perizinan Berbasis Resiko Online Single Submission Risked Based Approached (OSS RBA) oleh Presiden Republik Indonesia, maka terhitung mulai tanggal 5 Oktober 2021 seluruh perizinan berusaha di Kota Bekasi harus melalui sistem OSS RBA;
2. Dengan berlakunya sistem OSS RBA maka daerah tidak lagi mengeluarkan izin di luar OSS RBA, apabila terdapat izin yang dikeluarkan oleh daerah setelah berlakunya OSS RBA maka Dinas Teknis segera melakukan migrasi izin tersebut kesistem OSS RBA;
3. OPD/Dinas Teknis melaporkan kepada DPMPTSP Kota Bekasi jika terjadi permasalahan Hak Akses dan kendala dalam proses izin melalui OSS RBA untuk selanjutnya DPMPTSP Kota Bekasi akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM RI;
4. Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dapat diakses melalui http://oss.go.id Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) adalah Sistem Perizinan Berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Sistem ini dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko (Rendah, Menengah dan Tinggi). Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Seluruh Pelaku Usaha se-Kota Bekasi.