Dishub Kota Bekasi Pasang Marka Jalan Dan Garis Kejut

Redaksi

Hipakad63.news | Kota Bekasi –

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan Kota Bekasi telah memasang marka garis kejut dan (rumble strip) di beberapa titik ruas jalan I Gusti Ngurah Rai Bekasi Barat Kota Bekasi, Senin, (6/12/2021).

Hal tersebut menindaklanjuti permohonan Kepala Polisi Resort (Kapolres) Metro Bekasi Kota yang disampaikan melalui Surat Nomor B/29/X/2021/Sek Bks Kota tanggal 21 Oktober 2021. Selain itu, pemasangan marka juga dilakukan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban pengguna jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar mengatakan, pemasangan rumble strip/garis kejut dan beberapa pemarkaan lainnya di ruas Jalan I Gusti Ngurah Rai telah dilakukan sesuai hasil survei tanggal 26 Oktober 2021.

Pemasangan dimaksud selain untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas juga untuk mencegah maraknya balapan liar yg terjadi di ruas jalan tersebut

Dinas Perhubungan Kota Bekasi telah menyampaikan surat tentang telah terpasangnya marka jalan dan garis kejut di Jalan I Gusti Ngurah Rai Bekasi Barat melalui Surat Nomor 551.1/1783/Dishub-Lalin tanggal 2 Desember 2021.