Satlantas Polres Karawang Kembali Gaungkan Kamseltibcarlantas

Redaksi

HIPAKAD63.News | KARAWANG –

Guna menurunkan angka pelanggaran di jalan raya, anggota Satlantas Polres Karawang melaksanakan sosialisasi UU LLAJ No 22 Tahun 2009 di depan Ruko SiCepat yang berada di Kecamatan Telagasari, Karawang, Selasa (21/2/2023).

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Lantas Polres Karawang, AKP LD Habibi Ade Jama mengimbau kepada seluruh kurir dan pegawai SiCepat, untuk tetap mengutamakan keselamatan di dalam berkendara.

Berdasarkan kejadian yang terjadi, diketahui bahwa kecelakaan lalu lintas di jalan disebabkan para pengendara yang melanggar rambu-rambu karena tergesa-gesa hendak sampai di tujuan, tidak memakai helm saat berkendara atau tidak sabaran akan situasi di jalan dan lain sebagainya.

Kasat Lantas berpesan, “Jangan sampai karena kecerobohan kita, maka merugikan diri sendiri dan pengendara lain,”

“Khususnya bagi pengendara yang melintasi perlintasan kereta api. Kesabaran adalah salah satu cara yang sangat penting untuk keselamatan dalam berkendara,” ungkap Habibi.

Habibi juga menghimbau kepada para orang tua, agar sebaiknya tidak mengizinkan anak-anak anda mengendarai motor demi keselamatan mereka di jalan. Sayangi anak-anak kita.

Hal ini, Habibi menyebutkan, bertujuan demi mengurangi terjadinya patalitas kecelakaan, juga agar masyarakat lebih memahami tujuan dari pelaksanaan sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sosialisasi ini sebagai upaya menjadikan pengendara lebih disiplin dalam berlalu lintas serta lebih mematuhi peraturan lalu lintas. Karena mematuhi peraturan lalu lintas dapat menjaga keselamatan anda dan orang lain.

“Serta agar masyarakat turut serta dalam menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya, serta mengerti aturan dan pentingnya keselamatan dan kelancaran di jalan raya,” tutur Habibi.

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news