PPP  Instruksikan Anggota Fraksi DPRD Inisiasi Perda Pesantren

Redaksi

Hipakad63.news | Jakarta-

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan partainya telah meng-instruksi-kan kepada para anggota F-PPP di DPRD provinsi dan kabupaten/kota untuk meng-inisiasi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) terkait Pesantren sebagai respon dari Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

“Perda tentang Pesantren tersebut agar menjadi ‘gayung bersambut’ dari pusat hingga ke daerah dan membuktikan perjuangan PPP sangat terlihat kepada kalangan pondok pesantren,” kata Baidowi di Jakarta, Minggu,19/09/2021.

Dia mengatakan, perjuangan PPP untuk memajukan pendidikan pesantren tidak hanya selesai hingga terbitnya Perpres nomor 82 tahun 2021.

Hal itu menurut dia karena Perpres tersebut membutuhkan implementasi dan pengawalan di tataran teknis sehingga Perda terkait Pesantren sangat diperlukan untuk pelaksanaan teknis di tingkat daerah.

Baca JugaPPP Karawang Bersyukur Aturan Pelaksana UU Pesantren, PERPRES Nya Telah Diterbitkan Presiden Jokowi.

Selain itu Baidowi menjelaskan, Fraksi PPP DPR RI juga berusaha keras memasukkan dana abadi pesantren dalam pembahasan RAPBN 2022 di Badan Anggaran DPR RI.

“Tentu ikhtiar yang kita lakukan tidak akan sempurna, tidak akan maksimal tanpa bantuan doa dari para alim ulama para santri dan kaum muslimin di Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, yang di dalamnya mengatur mengenai dana abadi pesantren.

“Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 23 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2021, sesuai salinan dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, di-pantau di Jakarta.

Di pasal 4 Perpres tersebut, dana abadi pesantren ditetapkan sebagai salah satu pendanaan penyelenggaraan pesantren.

Di Bab III yang khusus menjelaskan dana abadi pesantren dijelaskan bahwa dana abadi pesantren digulirkan untuk menjamin ke-berlangsung-an program pendidikan di pesantren bagi generasi berikutnya sebagai pertanggungjawaban antar-generasi.

Pada Pasal 23 Ayat (3) Bab III Perpres tersebut diatur pengalokasian dana abadi pesantren yang merujuk pada hasil pengembangan dana abadi pendidikan.

Sumber : Antara