Polres Karawang Uji Coba Ganjil Genap Kendaraan Kecil

Redaksi

Hipakad63.news | Karawang –

Dalam Rangka Natal dan Tahun baru, terkait untuk pembatasan Mobilitas kegiatan masyarakat, Polres Karawang akan memberlakukan uji coba ganjil – genap untuk kendaraan kecil, yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Pembatasan kendaraan ganjil genap ini hanya diberlakukan untuk kendaraan yang datang dari Luar Karawang, Nopol luar Karawang.

“Pembatasan tersebut diberlakukan bagi kendaraan yang keluar dari gerbang Tol Keluar Karawang Barat serta bagi kendaraan yang keluar dari gerbang Tol Karawang Timur” Ucap AKP. La Ode Habibi Ade Jama, Kasat Lantas Polres Karawang .

Menurut Kasat Lantas Polres Karawang AKP. Laode sasaran pembatasan untuk khusus kendaraan Nopol Luar Daerah Karawang saja, “tegasnya ” Pembatasan ganjil genap ini sesuai aturan edaran Menteri Perhubungan terkait adanya pembatasan mobilitas masyarakat yang datang dari luar daerah Karawang pada Natal dan Tahun Baru.

La Ode menambahkan, pihaknya juga akan menyiapkan posko pelayanan dan pengamanan, di posko tersebut akan di siapkan tenaga kesehatan, juga tenaga pemerintahan serta dari dinas perhubungan, untuk melaksanakan uji coba ganjil genap tersebut, “.

Hal ini perlu diketahui menjelang Natal dan Tahun Baru mulai banyak kawasan yang menerapkan kebijakan ini saat PPKM.

Seperti diketahui, pemerintah memperluas ganjil-genap akhir pekan sejalan dengan pembukaan tempat wisata saat PPKM. Tujuannya adalah tetap mengontrol jumlah pengunjung kawasan wisata yang datang.

“Namun Kasat Lantas Polres Karawang AKP. La Ode saat di konfirmasi penerapan ganjil-genap ini akan diberlakukan-nya kapan, serta sanksi pelanggarannya seperti apa, dirinya belum bisa menjawab karena masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak terkait, terangnya”