Polres Karawang Telah Mengamankan Momo Dhio Alief, ‘Menghina Profesi Wartawan’ Yang Sempat Viral Di Media Sosial.

Redaksi

Hipakad63.news | Karawang –

Momo Dhio Alif ternyata seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Karawang. Hal itu disampaikan langsung oleh AKP Oliesta Wijaksana Kasat Reskrim Polres Karawang saat jumpa pers di Mako Polres Karawang, Rabu 29/9/2021.

“Pekerjaannya M ASN,”ujar AKP Oliesta Wijaksana

Setelah ditanya lebih lanjut Kasatreskrim enggan menjelaskan dimana terduga pelaku bekerja sebagai ASN.

Momo Dhio Alief ditangkap Polres Karawang karena diduga telah lecehkan profesi wartawan di media sosial miliknya.

Berita TerkaitFJK Demo Tuntut Segera “Tangkap Nitizen Facebook Momo Dhio Alief”

Jika nanti Momo Dhio Alief bersalah akan di hukum penjara selama Empat Tahun. Namun, pihak Kepolisian akan memanggil sejumlah saksi dan juga ahli bahasa dalam kasus ini.

Atas hal tersebut Momo Dhio Alief telah meminta maaf kepada wartawan di Karawang.

Ketika ditanya wartawan apakah sadar dalam menulis di akunnya Momo Dhio Alief mengatakan sadar, dan ditanya lagi terkait tujuan  membuat tulisan di akun nya, selalu menyatakan “siap saya salah’.

Dan keterangan Kasat Reskrim terkait pekerjaan MDA dalam konferensi pers berbeda.

Insan pers Karawang akan terus mengawal proses pemeriksaan terkait penulisan Momo Dhio Alief yang melecehkan profesi wartawan/jurnalis, sehingga tidak ada lagi masyarakat dengan semudah-nya menghina/melecehkan profesi baik itu wartawan atau lain-lain di-bumi pertiwi ini.