Hipakad63.news | Kota Bekasi –
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, tercatat per Oktober 2021, total kasus demam berdarah (DBD) di Kota Bekasi adalah sebesar 1.665 kasus.
Puncak naiknya penderita DBD terjadi di bulan Juni 2021 sebanyak 471 kasus. Setelah itu kasus terus menurun, tercatat ada 56 kasus di bulan Oktober.
Dalam menanggulangi DBD, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi sudah melakukan berbagai upaya pencegahan DBD dan upaya pengendalian vektor DBD.
Untuk mencegah DBD, upaya yang dilakukan antara lain diseminasi informasi terkait DBD yang melibatkan puskesmas-puskesmas di Kota Bekasi.
Puskesmas diingatkan agar bersinergi dengan pemangku wilayah dalam mengaktifkan kembali PSN 3M Plus, melalui pembentukan Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik dan pembentukan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) DBD tingkat kelurahan.
Dinkes juga melakukan sinkronisasi data DBD Puskesmas bagi petugas DBD puskesmas se-Kota Bekasi.
Selain itu, Dinkes mengalokasikan larvasida 500 liter dan insektisida 9.000 botol ke puskesmas se-Kota Bekasi untuk mengendalikan vektor nyamuk.
Upaya pengendalian vektor DBD, di masa pandemi Covid-19 ini, dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan 5M. Pengendalian dilakukan dengan memperkuat keterlibatan keluarga dalam pengendalian fisik dan biologi.
Pengendalian secara fisik adalah pengendalian untuk mengurangi atau menghindari gigitan nyamuk atau gangguan nyamuk dilakukan dengan pemasangan kawat kasa (kawat nyamuk) pada semua lubang yang ada di rumah, seperti lubang angin, jendela, pintu, dan lainnya.
Pengendalian secara biologi menggunakan organisme bersifat predator, parasitik atau patogenik. Contohnya ikan nila, ikan mujair, ikan cupang, yang mangsanya adalah larva nyamuk.
Selain itu, tanaman yang menimbulkan bau yang tidak disukai oleh nyamuk Aedes aegypti seperti akar wangi.
Masyarakat diharapkan dapat menanam tanaman pengusir nyamuk di halaman rumah untuk menghindari berkembang biak-nya vektor di sekitar rumah.
Sementara, pengendalian metode kimia, menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dapat ditempuh dengan dua teknik yaitu pengasapan (fogging) yang berguna untuk mengurangi penularan sampai batas waktu tertentu, dan pemberantasan larva nyamuk dengan zat kimia (abate).
Di Kota Bekasi, apabila ditemukan kasus dan ada penularan di wilayah tertentu maka pengasapan akan dilakukan namun harus oleh petugas kesehatan.