Pemberian Pangkat Tituler Deddy Corbuzier, Ketum Hipakad63 R.Samiyono Djoko Wahyudi,S.H : Perlu dikaji Ulang

HIPAKAD63.News | KOTA BEKASI,-

R.Samiyono Djoko Wahyudi,S.H sebagai Ketua Umum (Ketum) Himpunan Putra-Putri Keluarga Besar TNI AD Enam Tiga (Hipakad’63) ketika di ketemui awak media di kantor DPP Hipakad’63 Jl Ir H Juanda 271 Bulak Kapal Bekasi Timur (Minggu,18/12/2022), terkait  tentang pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier sangat kecewa dan perlu dikaji ulang oleh pemerintah dalam hal ini Kemenhan.

Menurut Ketum Hipakad’63, dalam pemberian atau pengangkatan pangkat tituler memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Pasal 5, dijelaskan Pangkat Tituler TNI AD adalah sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Baca JugaRefleksi Perjalanan Hipakad Yang Lahir di Seskoad Bandung 58 Tahun Lalu.

Pemberian pangkat tituler diatur dalam UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 27 ayat (1) huruf c UU TNI yang menyebutkan, pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas.

Adapun tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.

Baca JugaKetum Djoko : DPW Jawa Barat harus menjadi Barometer HIPAKAD63 di Indonesia.

“Kami selaku Ketua Umum organisasi Keluarga Besar TNI AD sangat menyayangkan pengangkatan Letkol kepada Deddy Corbuzier yang tidak transparan dan urgensinya apa?” pungkasnya

“Kalau pengangkatan Deddy Corbuzier karena sebagai Youtuber dengan followers terbesar adalah sangat tidak tepat, tentunya akan menjadi masalah kedepannya “ ungkap R.Samiyono Djoko Wahyudi, S.H.

“Pemerintah dalam hal ini Kemenhan hendaknya mengkaji ulang pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier, agar tidak timbul gejolak atau polemik di kalangan TNI itu sendiri, hendaknya pengangkatan pangkat tituler yang termuat dalam UU dan Peraturan Pemerintah kriteria harus jelas dan kebutuhannya untuk apa?” tutup Ketua Umum Hipakad’63

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news

Exit mobile version