Miris,,, Anak SD di Ciamis Alami Pelecehan Seksual. Diduga Oleh Beberapa Pria Paruh Baya

Redaksi

Hipakad63.News l Kabupaten Ciamis –

Bocah perempuan berinisial F (11) dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh beberapa pria paruh baya. Para pelaku ini merupakan tetangga korban. Namun, mereka seolah bebas setelah islah dan Membayar 2.5 Juta

Dari penyelusuran awak media, ternyata Ayah kandung korban T (42) mengalami gangguan mental dan di cerai oleh ibu korban yang sudah Almarhum. (T) tinggal bersama anak semata wayangnya dengan susah payah bekerja sebagai buruh dan mencari rongsokan, dengan penghasilan sehari sekitar Rp 10.000 – 15.000, yang bisa di bilang serba kekurangan bahkan terkadang berpuasa karena ngga ada yang di masak.

Saat awak media datang kerumah korban, korban sendiri membenarkan bahwa dirinya mengalami pelecehan seksual oleh beberapa pria paruh baya dengan cara dirayu diajak ke sawah di wilayah Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari kabupaten Ciamis,. Dari pengakuan korban tubuhnya di raba raba (dijamak-jamak) lalu menempelkan kemaluan yang diduga pelaku, setelah itu dirinya diberikan uang sejumlah Rp 5.000,-, ungkap korban dan dibenarkan pula oleh T Ayah korban. Selasa (06/06/2022),

Saat diwawancara, (T) kelihatan secara psikologis alami tekanan yang sangat luar biasa, karena tidak ada pegangan untuk mengadu kepada siapa, atas kejadian yang menimpa anak semata wayangnya yang mengalami perlakuan yang sangat tidak wajar,” ungkapnya.

Lebih jauh pengakuan (T) ketika dirinya berada di Polsek Banjarsari mengaku menerima uang sebesar Rp 2.500.000,- dari Kepala Desa, setelah menandatangani surat yang tidak tahu isinya seperti apa, ucapnya

Saat di konfirmasi, Kepala Desa Cicapar Imat di ruang kerjanya, membenarkan kejadian tersebut, selaku Kepala Desa atas dasar dorongan masyarakat untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya. Dengan mendorong laporan ke pihak Polsek Banjarsari. Selasa (27/06/2022)

Setelah adanya laporan ke pihak Polsek, dirinya pun mendampingi Anggota Polsek untuk menunjukan keberadaan tempat tinggal yang diduga para pelaku untuk dibawa dan dimintai keterangan ke Polsek Banjarsari, ujarnya.

Memunculkan keterangan yang diduga para pelaku merupakan pedofil, namun berakhir terjadilah Islah antara kedua belah pihak, hal tersebut atas berdasarkan keterangan korban yang tidak jelas karena keterbelakangan mental dan pengakuan dari para pelaku yang tidak mengakui perbuatan tersebut, imbuhnya.

Disinggung adanya dana kompensasi berupa sejumlah uang yang dibayarkan diduga para pelaku pedofil, Imat membenarkan bahwa itu terjadi dan jumlahnya tidak disebutkan.

Diduga pelaku yang berinisial (S) yang berprofesi sebagai Pengusaha Kayu, (C) Bapak Tiri Korban, (W) Saudara ayah korban dan (D) Seorang penjaga desa, semuanya telah keluar dari Polsek Banjarsari yang sebelumnya sempat mendekam di jeruji besi.

Ditempat terpisah Kepala Puskesmas Banjarsari yang didampingi oleh stafnya, saat dimintai keterangan terkait adanya korban yang datang ke Puskesmas untuk melakukan visum, pada tanggal 26 Juni 2022, membenarkan hal tersebut.

Korban pelecehan seksual anak dibawah umur yang didampingi oleh dua orang anggota Polsek Banjarsari tanpa adanya pendampingan dari pihak keluarga korban telah melakukan visum.

Untuk hasil visum pihak Puskesmas tidak bisa memberikan hasil visum tersebut karena sesuai dengan permintaan dari pihak kepolisian yang masih dalam tahap penyelidikan dan harus dikeluarkan oleh saksi ahli dipersidangan artinya hasil visum tidak bisa di informasikan kepada publik, tandas Ajep perawat puskesmas.

Saat konfirmasi ke Kapolsek Banjarsari, Kapolsek sedang tidak ada ditempat, karena ada kegiatan penanganan tanah longsor di Desa Kawasen, hal tersebut disampaikan oleh anggota yang jaga di pelayanan. (Hipakad63.News)

 

Download aplikasi berita 👇🏻
https://hipakad63.news