KPUD Pangandaran Tetapkan PAW Anggota DPRD Pangandaran Dari PPP

Redaksi

Hipakad63.news | Pangandaran –

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pangandaran akhirnya menetapkan Miftah Mujahid sebagai Calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pangandaran atas nama Jajang Ismail dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berhalangan tetap karena sakit.

Sebagaimana Ketua KPUD Pangandaran Muhtadin menyebutkan, penetapan calon PAW ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi dokumen dan penelitian administrasi. Dimana pemilik suara terbanyak selanjutnya dari calon anggota DPRD Kabupaten Pangandaran mewakili Daerah Pemilihan Pangandaran 4 adalah atas nama Miftah Mujahid.

Kepastian calon PAW tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan KPUD Pangandaran nomor 8/PK.01/32/2022.

“Ya kami sudah melakukan verifikasi terhadap pihak terkait baik Anggota DPRD yang sakit, maupun calon pengganti, bahwa sesuai urutan suara selanjutnya Miftah Mujahid memenuhi syarat sebagai PAW DPRD Pangandaran” tegas Muhtadin.

Menurutnya, pengungkit ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, nomor 171/378/DPRD/2021, tanggal 26 November 2021 yang diterima KPUD Pangandaran tanggal 24 Januari 2022, sehingga diputuskan dalam rapat pleno KPUD, pada Kamis 27 Januari 2022,

“Hari ini kami menetapkan keputusan KPUD dalam Rapat Pleno dan langsung diserahkan kepada pimpinan DPRD Pangandaran melalui sekretariat DPRD untuk proses selanjutnya diserahkan kepada DPRD, tegas Muhtadin. (Hipakad63.news)