Pelaksanaan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi menuai sorotan dari Komisi I DPRD Kota Bekasi. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansah, menilai proses mutasi yang dilakukan pemerintah daerah belum diiringi komunikasi yang memadai dengan DPRD, khususnya Komisi I yang membidangi pemerintahan dan kepegawaian.
Menurut Rudy, mutasi ASN memang merupakan kewenangan kepala daerah. Namun, komunikasi dengan DPRD tetap diperlukan sebagai bagian dari sinergi antarlembaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Persoalan ini bukan soal mencampuri kewenangan wali kota. Mutasi ASN adalah hak kepala daerah, tetapi komunikasi tetap penting agar DPRD mengetahui arah kebijakan yang sedang dibangun, terutama yang berkaitan dengan organisasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, hubungan antara eksekutif dan legislatif tidak cukup hanya berlandaskan regulasi, tetapi juga harus dibangun melalui komunikasi dan saling menghormati fungsi masing-masing lembaga. Menurutnya, komunikasi yang baik akan mempermudah proses pengawasan sekaligus memperkuat dukungan terhadap kebijakan pemerintah.
Baca Juga : Lantik 24 Pejabat, Tri Adhianto Minta ASN Terbuka terhadap Kritik dan Melek Digital
Rudy juga mengingatkan bahwa mutasi ASN seharusnya tidak dipandang sekadar sebagai perpindahan jabatan. Penempatan pejabat, kata dia, harus mengedepankan prinsip the right man on the right place, sehingga setiap aparatur ditempatkan sesuai kompetensi dan bidang keahliannya.
Ia menilai, apabila penempatan jabatan tidak mempertimbangkan kompetensi, terdapat risiko munculnya birokrasi yang kurang efektif. Dampaknya dapat berupa lambatnya proses pengambilan keputusan, lemahnya koordinasi antarperangkat daerah, hingga menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Mutasi ASN semestinya menjadi instrumen untuk memperkuat birokrasi, bukan membuka ruang terjadinya inkompetensi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
Komisi I DPRD Kota Bekasi memandang komunikasi antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan. Melalui komunikasi tersebut, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal sekaligus memastikan kebijakan yang diambil tetap mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan kepentingan publik.
Rudy menambahkan, masyarakat pada dasarnya tidak mempermasalahkan siapa yang dimutasi atau dilantik. Yang menjadi perhatian utama adalah dampak kebijakan tersebut terhadap kualitas pelayanan publik.
“Yang dirasakan masyarakat adalah apakah pelayanan menjadi lebih cepat, lebih mudah, dan lebih baik. Karena itu, setiap kebijakan mutasi harus benar-benar berorientasi pada peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.
Komisi I berharap hubungan antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD ke depan semakin terbuka melalui komunikasi yang konstruktif. Sinergi tersebut dinilai penting untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, adaptif, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat pandangan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi terkait pelaksanaan mutasi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Sesuai prinsip keberimbangan, redaksi akan memuat tanggapan Pemerintah Kota Bekasi apabila telah diperoleh.










