Hipakad63.news |Pematang Siantar-
LAH atau AH atau A (30) warga jalan Tanah Jawa Gang Puri Kota Siantar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah Bamby, yang terjadi pada Sabtu, 29 Mei 2021 di jalan Jorlang Hataran Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat.
Surat Pemberitahuan Di-mulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus tersebut sudah diterima Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Hal itu dibenarkan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede SH, yang dikonfirmasi Jumat (2/7) di kantornya.
“SPDP nya sudah kami terima, dalam SPDP disebutkan tersangka AH ditahan bersama beberapa tersangka lainnya (AH dkk),” kata Rendra.
BERITA TERKAIT :Dikabarkan Pembakar Rumah Wartawan di Siantar Telah Diamankan Polisi
Kepada para tersangka, sesuai SPDP yang kami terima dijerat dengan pasal 187 ke-1e dan ke-2e Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Dalam SPDP disebutkan, diduga AH sebagai orang yang menyuruh melakukan perbuatan tersebut. Dengan menyuruh tersangka MJS (34), tersangka RPS ala Roni (43) dan tersangka FA als Panjul (34) untuk memberi pelajaran kepada Bemby.
Karena Bamby telah memberitakan tentang peredaran narkotika yakni Bandar berinisial UH di media online milik Bamby. Dalam perkara ini, telah ditetapkan Jaksa Penuntut Umum Selamat Riyadi Damanik SH yang akan menangani perkara tersebut.
Meski demikian menurut Rendra, pihaknya baru sebatas menerima SPDP dan permohonan perpanjangan dari penyidik. Saat ini para tersangka masih ditahan.