Kasus Indrasari, Jokowers Dorong Seleksi Jabatan Yang Bersih, Akuntabel dan Bebas KKN di Kemenperindag

Redaksi

Hipakad63.News | JAKARTA –

Presidium Nasional Jokowers mendorong proses seleksi  jabatan yang bersih, akuntable dan bebas dari praktek KKN di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Jokowers memandang penting hal itu untuk melahirkan pejabat-pejabat kementerian yang bersih, akuntable, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Demikian disampaikan Koordinator Presidium Nasional Jokowers, Sugiharto Parikesit menanggapi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi baja tahun 2016 – 2021  dan penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan RBD Palm Oil (minyak goreng) dalam release yang diterima, Kamis, 28 April 2022.

Baca JugaPlt Walikota Bekasi Terima Audiensi Pengurus SMSI

Dalam release nya, Sugiharto menegaskan bahwa Jokowers sangat mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjerat tersangka korupsi di Kemendag menggunakan pasal dengan ancaman penjara seumur hidup dan hukuman mati.

“Adanya praktik dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia telah mencoreng dan menjerumuskan citra Presiden Jokowi,” kata Sugiharto.

Presiden Jokowi, lanjutnya, sudah menyampaikan larangan ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO), RBD Palm Oil (Minyak Goreng), Bawang Putih, Daging Sapi dan Kerbau, Kedelai dan lain-lainnya.

Baca JugaKasad Lepas Mudik Bersama 1206 Personel Mabesad

Hal itu untuk mengurangi aktivitas impor yang biasanya dilakukan pihak Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor, dan pada 2023, Indonesia sudah mengurangi aktivitas impor barang baku, minimal senilai 5 persen.

“Keberadaan minyak goreng saat ini merupakan barang mahal dan langka di dalam negeri. Kelangkaannya menimbulkan efek sosial yang begitu besar sehingga menyebabkan antrean yang panjang di banyak pasar di Indonesia”.

“Tetapi lagi lagi kebijakan Presiden sia-sia karena minyak goreng langka dan harganya terus melambung”.

Diketahui, empat tersangka  ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Keempat orang itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, sedang tiga lainnya berasal dari pihak swasta.

Berikut pernyataan sikap Presidium Nasional Jokowers sebagai pendukung Ir. H. Joko Widodo sejati serta pemerintahan Presiden Jokowi menyatakan sikap :

1.      Mendukung penuh keputusan pemerintah untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) dan Minyak Goreng atau RBD Palm Oil untuk menjamin ketersediaan stok minyak goreng dalam negeri yang melimpah dengan harga terjangkau.

2.      Mendukung penuh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Dengan merealisasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro,  usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

3.      Mendukung pembentukan Tim peningkatan penggunaan produk dalam negeri ( Tim P3DN) pada kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. Dan mendorong dilibatkan nya peran aktif masyarakat dalam Tim tersebut.

4.      Mendorong pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5% bagi kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor menuju Ekonomi Nasional yang BERDIKARI.

5.      Mendukung Presiden Jokowi melakukan bersih – bersih di kementerian perindustrian dan kementerian perdagangan RI yang bertanggung jawab dalam sektor ekspor impor dan ketersediaan produk pangan seperti Crude Palm Oil (CPO), RBD Palm Oil (Minyak Goreng), Bawang Putih, Daging sapi dan kerbau, Kedelai dan lain-lainnya.

6.      Menuntut mundur Menteri Perdagangan RI Muhamad Lutfi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas ketidak mampuan nya mengendalikan harga minyak goreng dan adanya pembiaran penyalahgunaan wewenang bawahannya Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

7.      Memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Agung RI yang telah bergerak dan bertindak cepat menyikapi instruksi Presiden Jokowi.

8.      Mendukung Kejaksaan Agung untuk memberikan tuntutan pemberatan hukuman mati sesuai Undang – Undangan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dalam kasus dugaan korupsi  izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, dikarenakan telah memicu kelangkaan minyak goreng di tengah krisis akibat pandemic Covid -19.

9.      Mendorong proses seleksi  jabatan yang bersih, akuntable, bebas dari praktek KKN di kementerian perindutrian dan kementerian perdagangan RI. Sehingga melahirkan pejabat pejabat kementerian yang bersih, akuntable, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. (Hipakad63.News)

Download aplikasi berita 👇🏻
https://hipakad63.news