Hipakad63.news | Jatiwaringin –
Fakultas Hukum (FH) Universitas Krisnadwipayana (Unkris) adakan sidang terbuka promosi Doktor Ilmu Hukum H. Hermansyah Dulaimi dan dibuka oleh Ketua Sidang Rektor Unkris Dr. Ir. Ayub Muktiono, M. SIP, CIQar. Kamis, 02/09/2021.
Setelah pembukaan selanjutnya Promovendus Hermansyah Dulaimi yang juga menjabat sebagai Sekjen DPN Peradi 2020-2025 menyampaikan disertasi-nya dihadapan Penguji, Promotor, Co Promotor, Penyanggah serta Undangan dan terlihat turut hadir Dr. H.KRH Henry Yosodiningrat, S.H,M.H. dalam sidang terbuka tersebut.
Adapun nama-nama Dewan Penguji adalah Dr. Ir. Ayub Muktiono, M. SIP, CIQar selaku Rektor/Ketua Sidang, Dr, Drs. H Muchtar HP, B. Ac, SH, MH selaku Plt.Dekan FH Unkris, Dr. Firman Wijaya, S.H, M.H selaku Kaprodi Pasca Sarjana, Dr. Hartanto, S.H, M.H, selaku sekretaris prodi pasca sarjana. Tim Promotor yaitu Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H, M.H sebagai promotor, Dr. Surya Dharma, M.P.A sebagai co-promotor I dan Dr.Yuherman,S.H,M.H,M.Kn sebagai co-promotor II. Tim penyanggah terdiri atas Prof. Dr. H.M.Syarifuddin,S.H,M.H sebagai penyangga 1, Prof. Dr. H. Moh Mahfud, S.H,S.U sebagai penyanggah 2, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H,M.H sebagai penyanggah 3 dan penyanggah 4, Dr.Ir.Syarifudin, S.H, M.H.
Promovendus Hermansyah Dulaimi setelah membacakan disertasi-nya yang berjudul “Kebijakan Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Di Bidang Hak Cipta Tentang Musik Dan Lagu Dalam Era Digital Di Indonesia” (108) halaman kemudian penyanggah bertanya kepada promovendus terkait disertasi-nya.
Promovendus Hermansyah Dulaimi menjawab semua pertanyaan dari penyanggah dengan lugas dan smart.
Yang menarik penyanggah terakhir via daring Prof Mahfud yang merupakan sahabat dari promovendus pada saat masih kuliah S1 di UII Yogyakarta mengatakan tidak dapat hadir langsung secara fisik karena ada kegiatan sehingga hadir via daring.
“rumusan masalah yang disampaikan tidak fokus di Indonesia sama sekali justru yang ditemukan dalam disertasi ini justru hasil penelitian berbagai negara lain, tapi tidak apa-apa dan kalau mau diterbitkan menjadi buku tentu yang anda tulis sebagai latar belakang masalah nanti tulisannya studi pustaka, tinjauan geografis atau original penelitian.” ucap Prof Mahfud.
Dan atas beberapa yang disampaikan Prof Mahfud dijawab oleh promovendus dengan baik dan smart.
Ketua sidang bertanya kembali kepada penyanggah Prof Mahfud, apakah masih ada pertanyaan.
“Pertanyaan sudah cukup dan saya ucapkan selamat atas keberhasilan kepada mas Herman yang sebentar lagi diumumkan dan penilaian langsung sekarang saya sampaikan” ujar Prof Mahfud
Setelah semua penyanggah tidak ada bertanya lagi, ketua sidang menskors sidang untuk rapat penilaian.
Setelah selesai rapat penilaian maka skorsing dicabut dan ketua sidang membacakan hasil penilaian bahwa Hermasyah Dulaimi dinyatakan lulus dengan predikat Cumlaude dan berhak memakai gelar Doktor Ilmu Hukum.
Ketua sidang/Rektor Unkris menyematkan kordon dan surat tanda lulus menempuh ujian promosi sidang terbuka kepada Dr. Hermansyah Dulaimi, S.H, M.H.
Sebelum sidang ditutup Rektor Unkris Dr. Ir. Ayub Muktiono, M.IP, CIQar selaku ketua sidang mengucapkan selamat kepada Dr. Hermasyah Dulaimi, S.H, M.H sebagai Doktor Ilmu Hukum yang ke-27 pada program pasca sarjana Fakultas Hukum Unkris.
“Sekali lagi ucapan selamat kepada Dr. Hermansyah Dulaimi, S.H, M.H dan keluarga, kiranya ilmu yang didapat berguna bagi keluarga, masyarakat dan bangsa” tutup Rektor /Ketua sidang.