DPRD Pangandaran Bersama Kemenag Bahas Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Redaksi

Hipakad63.News l Pangandaran –

Kantor Kementerian Agama bersama DPRD Kab. Pangandaran kembali menggelar Rapat Kerja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Kegiatan yang berlangsung di Ruangan Badan Anggaran dan Musyawarah Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran. Rabu (22/06/2022).

Turut hadir mendampingi Kepala Kemenag Kepala Subbag Tata Usaha H. Sarip Hidayat, Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Kegamaan Islam H. Asep Toni Supriatna juga Kepala Seksi Penyelenggaran Haji dan Umrah H. Hilman Saepullah, Kasi Pendidikan Madrasah H. Nana Supriatna, Ketua MUI Kab. Pangandaran, Kabag Kesra, Kasubag Hukum Setda, Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP), Ketua Ansor, serta beberapa Ketua MUI Kecamatan.

Pada pembahasan Raperda kali ini Pansus mengundang Kemenag dan unsur terkait guna menyempurnakan Raperda Pesantren yang merupakan Perda inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Sudah dua kali Pansus mengundang, hari ini dihadirkan nya para sesepuh kami disini, Ketua MUI para Ulama dan unsur lain semakin menyempurnakan tujuan kita,” ujar Kakankemenag.

Sebelumnya Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran telah mengundang 23 Pimpinan Pesantren membahas draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren guna mengakomodir seluruh saran dan masukan terhadap draft Perda ini.

“Keterlibatan Kemenag baik itu Forum Pondok Pesantren dalam pembahasan Perda ini menganggap penting ikut terlibat penyusunan walaupun kapasitas nya hanya sebatas turut berpikir,” ujarnya.

Di hadapan Pansus Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan juga anggota DPRD, ia menyampaikan masukan dan saran yang telah di akomodir dari para masyayikh.

“Secara umum dari pembahasan kemarin itu tidak terlalu banyak karena dianggap sudah memenuhi ekspektasi oleh pesantren, hanya ada beberapa poin sedikit menjadi perhatian dan sedikit substantif,” ujar Supriana

Dalam rapat kerja kedua ini disepakati adanya penambahan ayat di pasal 4 menjadi Penyelenggaraan Pesantren wajib mengembangkan nilai Islam wasatiyah melalui pengembangan prinsip-prinsip tawassuth, tawazun, ta’asul dan tasamuh. (HIPAKAD63.NEWS)

 

Download aplikasi berita 👇🏻
https://hipakad63.news