DPRD Kota Tegal Tukar Pikiran Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Redaksi

Hipakad63.news | Kota Bekasi –

Pansus IX DPRD Kota Tegal mengunjungi kantor Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka kunjungan kerja terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu 22/12/2021

Pimpinan rombongan sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Tegal KH. Habib Ali Zaenal Abidin menjelaskan bahwa penunjukan Kota Bekasi sebagai studi karena sudah beberapa kali melakukan perubahan struktur perangkat daerah.

” Kami dari Tegal ingin mengetahui tentang sejarah pembentukan di Pemerintah Kota Bekasi seperti penggabungan Organisasi maupun pemisahan Dinas terkait ” Ujarnya.

Beliau menjelaskan bahwa dibutuhkan adalah Perda Kota Bekasi karena perubahan itu dilakukan sesuai dengan kebutuhan daerah.

” Saat ini kami sedang melakukan pembahasan di Kota Tegal agar beberapa Dinas disatukan atau dipecah agar memudahkan fokus pelayanannya kepada masyarakat karena ada beberapa beban yang terlalu dipaksakan untuk satu dinas sedangkan ada dinas lain yang dirasa beban kerjanya kurang ” Tutupnya mengakhiri sambutan.

Selanjutnya, bergantian memberikan sambutan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Bekasi, Widy Tiawarman didampingi Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPT-SP, Asti Riswiwayanti, Kasubag. Hukum Setda, Santi Maria.

Sebelum membuka sambutan Widy menjelaskan pelayanan Kota Bekasi secara singkat.

” Untuk perbatasan wilayah Kota Bekasi berbatasan langsung dengan DKI, Bogor dan Depok serta saudara tertua kami ” Kabupaten Bekasi ”

Menurutnya hal tersebut yang membuat kemajuan Kota Bekasi bisa tumbuh berkembang secara pesat.

Widy kemudian menjelaskan tentang perubahan di kelembagaan di Kota Bekasi dianggap oleh kepala daerah dan dewan harus bersifat dinamis dengan tujuan untuk masyarakat. Oleh sebab itu perubahan kelembagaan sudah 4x terjadi di Kota Bekasi.

” Awalnya itu adalah pemecahan PUPR pada tahun 2017 menjadi d
Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Dinas Tata Ruang yang sesuai dengan beban yang ada cukup kompleks ”

Perubahan kedua yaitu Dinas pertanian dan Perikanan dan juga Dinas Ketahanan Pangan pada tahun 2018, ditambah fokus Kota Bekasi adalah untuk menambah kegunaan fungsi dari organisasi perangkat daerah tersebut ”

Perubahan ketiga, Dinas Arsip dan Dinas Perpustakaan yang menyatukan menjadi Dinas Arsip dan Perpustakaan ditambah
Kesbangpol

Perubahan keempat terjadi di DPMPTSP karena pemerintah pusat melalui Permendagri yang awalnya plural menjadi fungsional karena merupakan turunan amanat PP dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama dan tukar menukar cinderamata antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Tegal.