DPRD Kabupaten Karawang Gelar RDP Menengahi Koperasi Palomak dengan Guru PNS Karawang

Redaksi

HIPAKAD63.News | KARAWANG–

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan, untuk menengahi perseteruan antara Koperasi Palomak dengan 37 orang Guru PNS Karawang, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (16/1/2023).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Budianto, S.H dengan tegas mengatakan, Palomak harus bisa menyelesaikan permasalahan dengan 37 guru tersebut.

“Semoga ini menjadi pertemuan yang terakhir, dan hari ini juga bisa segera palomak menyelesaikan. Saya harap tidak perlu lagi berargumentasi. Dan tidak ada rapat- rapat lagi,” tegasnya.

Senada, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Asep Dasuki juga berpesan agar Palomak segera memberikan dokumen milik para guru, sehingga permasalahan dapat segera selesai tanpa ekses.

“Semoga ini bisa selesai tanpa ada ekses atau masalah. Dan terkait dengan dokumen-dokumen yang ada, seharusnya sudah bisa diberikan kepada para guru,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari Koperasi Palomak, Frederik Simangunsong menjelaskan, dari 37 orang guru yang datanya masuk ke Palomak, sebanyak 4 orang sudah menyelesaikan kewajibannya, dan ada sebanyak 6 orang yang tidak Palomak akui keabsahannya.

“Karena bukti lunas yang dimaksud hanya berbentuk surat pernyataan yang ditandatangani secara sepihak, sehingga dari 37 hanya 27 orang guru yang Palomak akui sah yang akan kami berikan berkasnya hari ini,” ungkapnya.

“Untuk yang 6 orang, tidak akan diberikan. Jika tidak puas, silahkan lalui di pengadilan, akan kami hadapi,” tandasnya.

Pengembalian 27 berkas disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Karawang H. Budianto, S.H., dan Ketua serta anggota Komisi II H. Asep Dasuki, dan Sekretaris H. Dedi Rustandi, pihak Polres yang diwakili Polsek Karawang Kota, Dinkop UKM Karawang, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) cabang Karawang, serta awak media.

Sebelumnya, pada RDP (Selasa 10 Januari 2023), H. Dedi Rustandi sebagai pimpinan RDP langsung memberikan instruksi ke Palomak agar segera mengembalikan berkas kepada pemiliknya yang sah. Karena sesuai dengan kesepakatan hasil RDP sebelumnya, bahwa pihak Palomak akan mengembalikan berkas setelah 14 hari kerja dengan penandatanganan kedua belah pihak Guru dan perwakilan Palomak.

 

Sementara itu, perwakilan dari Koperasi Palomak, Fedrik, Aldo dan Dadang, menyatakan menolak untuk mengembalikan berkasnya, dengan alasan belum menerima bukti pelunasan dari 37 Guru yang sudah mengklaim melunasi hutangnya.

“Kami hanya menerima 5 orang nasabah dari hasil putusan Pengadilan Negeri,” pungkasnya.

“Maka dari itu dengan rasa hormat kami belum bisa mengembalikan berkas, karena belum memenuhi mekanisme yang ada dalam peraturan perusahaan Koperasi kami,” tuturnya.

Pernyataan pihak Palomak sontak membuat para Guru yang hadir marah, dan sedikit membuat ruang rapat bergemuruh oleh suara kemarahan para Guru, sambil berdiri dan memperlihatkan lembaran surat pernyataan Pelunasan hutang yang ditanda tangani dua belah pihak Guru dan Sujatmiko (Miko).

Mendengar kegaduhan, Ketua DPRD Karawang langsung menenangkan dua belah pihak yang berseteru, dengan tegas dan bijaksana Ketua meminta kejelasan Palomak akan mengembalikan berkas kepada pemiliknya.

“Dan kalaupun ada mekanisme yang kurang tolong dijelaskan, jangan bertele-tele karena mereka sudah lelah,” tegas Ketua.

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news