Dituntut 5 Tahun Penjara Oleh JPU, Herowin Sinaga Minta Bebas

Benny

Hipakad63.news | Pematang Siantar-

Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Herowin Tumpal Fernando Sinaga (46) minta dibebaskan dari tuntutan pidana jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu disampaikan terdakwa dan juga pengacara-nya Dahyar Harahap SH di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Medan, Senin (13/9).

Dahyar kepada Awak Media, Rabu (15/9) menjelaskan alasan minta bebas karena tuntutan jaksa tidak terbukti.

Menurut Dahyar dalam pledoinya (nota pembelaan), bahwa keterangan saksi Marta selaku bendahara berdiri sendiri. Artinya tidak ada bukti penyerahan uang kepada terdakwa Herowin.

“Juga terkait temuan BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara senilai Rp.215 juta menjadi hal yang patut di-kesamping-kan, karena saat dilakukan audit/pemeriksaan oleh inspektorat didampingi pihak BPKP” tutur Dahyar.

Fakta lainnya, saksi pemilik CV Kartini Jaya mengakui telah menerima pembayaran ATK senilai Rp.60 juta. Dan tidak ada lagi tunggakan. Sehingga menurut pengacara, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dan meminta klien-nya Herowhin dibebaskan.

Sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa penuntut umum dengan tuntutan 5 tahun serta denda 200 juta subsider 3 bulan. Juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar 215 juta, jika tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap diganti dengan pidana penjara selama 2,6 tahun.

Herowhin dipersalahkan jaksa penuntut umum melanggar pasal 2 (1) Jo pasal 18 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/99 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Persidangan di PN Tipikor dipimpin hakim Mian Munthe SH menunda persidangan hingga Senin (20/9) mendatang.

Sementara itu, Kepala seksi Pidana khusus Kejari Siantar Nixon Lubis SH yang dikonfirmasi pada Rabu (19/8) menjelaskan akan menanggapi nota pembelaan tersebut.

“Kita akan menyusun replik dan akan dibacakan dalam sidang berikutnya,” kata Nixon.