Hipakad63.news Kota Bekasi –
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi menginformasikan Layanan Daring E-Open Disdukcapil Kota Bekasi sementara ini tidak bisa diakses pemohon atau warga dan satgas Pemantauan dan Monitoring (Pamor) Kelurahan.
Meski pelayanan daring E-Open sementara tidak dapat diakses, Disdukcapil tetap memastikan pelayanan secara offline bisa diakses di 12 Kecamatan dan 3 Mal Pelayanan Publik/Gerai Pelayanan Publik.
Informasi pemberitahuan ini berdasarkan surat Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Hidayat, Nomor 470/2047/Disdukcapil.yanduk tanggal 3 Juni 2021 ditujukan kepada Camat dan Lurah Se-Kota Bekasi.
Dalam surat tersebut disampaikan dengan hormat, sehubungan evaluasi pelayanan Administrasi Kependudukan online sedang dilaksanakan di seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Indonesia oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Layanan daring E-Open tidak dapat diakses sementara oleh pemohon (warga) dan satgas Pamor sampai ada kebijakan hasil evaluasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebagai pemangku kebijakan Administrasi Kependudukan di Indonesia.
2. Seluruh layanan Administrasi Kependudukan selama aplikasi E-Open tidak dapat diakses, maka dilakukan pelayanan offline di 12 Kecamatan dan 3 MPP/GPP .
3. Para Camat dan Lurah agar menyampaikan pemberitahuan ini kepada seluruh warga melalui satgas Pamor, Pengurus RW dan Pengurus RT.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan agar dapat dipahami.
Atas ketidaknyamanan pelayanan yang terjadi kami mohon maaf. Kami tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Bekasi.