Catatan Akhir Tahun 2022 LKBH Hipakad63 Menuju 2023 Lebih Baik

Redaksi

HIPAKAD63.News | KOTA BEKASI,-

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Himpunan Putra-Putri Keluarga Besar TNI-AD (Hipakad’63) didirikan berdasarkan kebutuhan organisasi kemasyarakatan Hipakad’63 yang kebutuhannya adalah untuk membantu keluarga besar TNI khususnya TNI AD dalam persoalan Hukum ataupun Konsultasi dibidang Hukum, selain itu juga untuk masyarakat umum lainnya.

LKBH Hipakad’63 ini berdiri pada tahun 2020 tepatnya di Bekasi dan para pendirinya adalah advokat/Pengacara yang juga anak-anak TNI AD yaitu Joko Sutrisno Dawoed, S.H, Budi Santoso, S.H, M.H dan R S Djoko Wahyudi, S.H. dengan Akta Notaris Andri Budiman, S.H, S.E, M.Kn, Kemenkumham Nomor AHU 0000692 – AH.01.22 Tahun 2020.

Berbagai perkara perdata dan pidana yang sudah ditangani oleh advokat yang tergabung di dalam LKBH Hipakad’63.Perkara Perdata pertama yang ditangani LKBH Hipakad63 tentang pertanahan di Purworejo Jawa Tengah. Selanjutnya menangani perkara perdata di wilayah Kabupaten Bekasi Masyarakat Rw 14 Perumahan Bulak Kapal Permai yaitu Fasos/Fasum Warga Versus Perorangan (Suroyo) kasusnya masih berproses di Mahkamah Agung.

Baca JugaLKBH HIPAKAD’63 Menangani Perkara Perdata Pertama di PN Purworejo

Eksistensi LKBH Hipakad’63 dalam penanganan perkara baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama sudah cukup dikenal walaupun lembaga ini baru berjalan sekitar kurang lebih 3 (tiga) tahun bahkan juga melakukan pendampingan klien dalam proses pemeriksaan di kepolisian.

LKBH Hipakad63 terus mengembangkan sayap dengan membentuk perwakilan/cabang didaerah-daerah, dan tidak dipungkiri dalam pengembangan nya tidak semudah apa yang diucapkan karena dibutuhkan komitmen kuat dari pengurus LKBH Hipakad’63 itu sendiri.

Saya selaku Sekjen LKBH Hipakad’63 akan mencanangkan tahun 2023 mendatang akan memperbaiki management personalia pengurus maupun management penanganan perkara atau konsultasi dibidang Hukum, dan akan mendaftarkan lembaga ini di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sehingga dapat terverifikasi, yang nantinya LKBH Hipakad,63 dapat menjadi bagian di posbakum Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama seluruh Indonesia.

Baca JugaLKBH Hipakad’63 Berkolaborasi dengan LKBH Unkris Dalam Bidang Litigasi maupun Non Litigasi.

Selain itu juga LKBH akan melakukan kerjasama dengan instansi pemerintah atau terkait dalam penyuluhan Hukum sehingga masyarakat nantinya akan sadar hukum dimana masyarakat merupakan objek hukum dan ada dalam hukum Adagium ignorantia jurist non excusat yang artinya Ketidaktahuan hukum tidak dapat dimaafkan, maka disinilah perlunya LKBH Hipakad’63 hadir ditengah-tengah masyarakat dalam bentuk program Masdarkum (Masyarakat Sadar Hukum) melalui penyuluhan hukum.

Para praktisi Hukum yang bergabung dalam LKBH Hipakad’63 mempunyai prinsip dasar yaitu menegakan dan mencari keadilan atau istilah latin Fiat justitia ruat caelum yang artinya Hendaklah keadilan ditegakan, walaupun langit akan runtuh.

LKBH Hipakad’63 tidak hanya menangani perkara atau konsultasi di bidang Hukum saja, tetapi juga mengkritisi kebijakan pemerintah daerah dimana dalam kebijakannya tidak berpihak kepada masyarakat, begitu juga instansi penegak hukum dalam hal ini KPK ,Kejaksaaan,Kepolisiaan terutama dalam penanganan masalah korupsi yang semakin mengkhawatirkan (extra ordinary crimes).

Baca JugaKilas Balik dan Catatan Akhir Tahun 2022 Hipakad63

Memasuki tahun 2023 LKBH Hipakad’63 akan menggelontorkan berbagai program kesatu pelatihan di bidang Hukum untuk paralegal sehingga dapat melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam pemeriksaan di kepolisian. kedua melalui program magang bagi sarjana hukum. Harapan kedepannya LKBH Hipakad’63 bisa melahirkan praktisi-praktisi Hukum yang terbaik bagi lulusan Sarjana Hukum, dengan kata lain kampus ke dua setelah Universitas dimana mereka belajar di Fakultas Hukum untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum.

Catatan akhir 2022 LKBH Hipakad’63 merupakan refleksi perjalanan yang dimana suatu keharusan bagi kita khususnya pengurus LKBH Hipakad’63 intropeksi diri dimana kekurangan dan kelemah-an lembaga ini untuk dapat diperbaiki di tahun 2023 dan bahkan dapat meningkatkan baik dari sisi internal maupun eksternal supaya apa yang menjadi suatu harapan atau keyakinan yang diharapkan menjadi kenyataan di masa mendatang (ekspektasi}.

Penulis Oleh : Joko Sutrisno Dawoed, S.H (JODA)
Sekjen LKBH Hipakad’63
WA/0878-78001994
Kantor, Jalan Ir.H.Juanda No.271 Bulak Kapal
Kel.Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news