Biaya Pencalonan Kades Gratis !!!

Redaksi

Hipakad63.news | Deli Serdang –

Perda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Deli Serdang telah di-syah-kan pada hari selasa 02 November 2021 oleh Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Pansus Pilkada Deli Sedang telah berhasil membuat perda yang berpihak kepada rakyat dan masyarakat, diantaranya yaitu masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke tempat pemilihan pilkades, dan calon-calon kepala desa tidak perlu keluar biaya besar untuk pencalonan.

Ketua Pansus Pemilihan Kepala Desa Deli Serdang Kamaruzzaman, S.Ag saat di temui oleh wartawan Hipakad 63 News sebelum sidang Paripurna Perda perubahan Pilkades di ruangan Fraksinya

“Benar memang nantinya dana pencalonan dan pemilihan Kepala desa Gratis alias tidak dipungut biaya apapun. nantinya dana pencalonan dan pemilihan kepala desa diambil dari APBD Kabupaten dan APBDes sepenuhnya”

Selanjutnya Ketua Pansus Pilkades tersebut menerangkan ada beberapa perubahan dalam perda perubahan yang akan di Paripurna kan antara lain akan diadakannya satu TPS pada setiap dusun

” Nanti akan ada satu TPS dalam Satu dusun jadi TPS nya akan tersebar pada setiap dusun dan tidak ter-sentral pada satu tempat ini agar memudahkan masyarakat menghadiri tempat pemilihan dalam pemilihan Kepala Desa”
Dan juga sudah dipertimbangkan apabila situasi yang mungkin saja memburuk akibat dari terjadinya wabah akibat covid 19 yang meningkat saat pemilihan kepala desa juga telah dipersiapkan aturannya yaitu
“diatur jumlah maksimal pemilih hingga 500 orang setiap TPS jika terjadi situasi buruk akibat Covid 19”

Diterangkan juga bahwa peserta pemilih harus terdaftar di DPT Desa namun jika tidak terdaftar dapat menggunakan resi dari Disdukcapil atau dengan membawa KTP yang tercatat sebagai penduduk desa setempat.

Disinggung tentang kapan jadwal pemilihan Kepala Desa Serentak beliau mengatakan tugas pansus hanya membuat perda dan tidak mengatur hal teknis-nya

“Kami hanya mempersiapkan aturannya tapi kami tidak mengatur hal teknis karena nanti itu akan diatur dengan Peraturan Bupati”.

Mengenai calon kepala desa bisa diikuti oleh siapa saja dan di desa mana saja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

Hari ini setelah Perda Perubahan ini selesai di Paripurna kan kami akan kirimkan hasilnya ke Gubernur untuk di evaluasi”.

Terakhir Kamruzzaman mengatakan agar calon-calon dan masyarakat pemilih tetap satu dalam perbedaan, jangan sampai gara-gara pemilihan kepala desa, bertetangga jadi bermusuhan.
Jadilah calon kepala desa yang siap kalah dan siap menang, dan jadilah pemilih yang pintar.