Ada Apa Dengan Laporan Keuangan Bumdes Desa Kedungwuluh Kecamatan Padaherang

Redaksi

HIPAKAD63.News I PANGANDARAN –

Pelaporan pertanggungjawaban pengelolaan ini digunakan sebagai wujud tanggung jawab pengelola BUMDes dalam menjalankan tugasnya selama satu tahun periode berjalan. Melalui pelaporan ini diharapkan dapat memberikan gambaran perjalanan pengelolaan BUMDes dalam mengembangkan usaha-usahanya. Serta sebagai bahan evaluasi dalam membuat kegiatan di tahun berikutnya.

Transparansi laporan keuangan BUMDes merupakan hal yang sangat penting dan tentunya diperlukan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan usaha BUMDes.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki kewajiban kepada masyarakat untuk menyuguhkan transparansi laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak BUMDes pada masyarakat.

Sudah menjadi amanah bagi para pengelola BUMDes untuk mengelola potensi yang ada di desanya dengan baik serta dapat memberikan laporan dari apa yang telah dikerjakannya, termasuk laporan biaya pengeluaran dan pemasukan BUMDes.

Namun, sejauh ini yang masih menjadi masalah utama dalam transparansi adalah efektivitas dan efisiensi, prioritas, kebocoran dan penyimpangan serta rendahnya profesionalisme.

Hal ini terjadi di Desa Kedungwuluh Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran. Laporan Keuangan BUMdes hanya disampaikan 1x (satu kali) pada tahun 2018 itupun dalam penyajian laporan keuangan per 2018 masih terdapat kekeliruan, hal ini bisa dilihat dari hasil Laporan keuangan kepada masyarakat adanya selisih di neraca antara jumlah Aktiva dengan Pasiva sebesar Rp 11.632.186,-.

Hendris mantan pengawas BUMdes, saat di konfirmasi awak media menjelaskan, modal penyertaan dari Dana Desa (DD) per tahun 2018 sebesar Rp 298.172.200,- itu sudah termasuk bantuan dari Kementrian Desa sebesar Rp 50.000.000,-,jelasnya, Selasa (02/08/2022).

Lebih lanjut Ia memaparkan, sementara untuk Laporan Pertanggungjawaban tahun 2019, keuangan BUMDES dalam laporan keuangan yang diperlihatkan oleh Bendahara Desa sudah mencapai Rp 400 jutaan lebih, sedangkan piutang per 30 Desember Tahun 2019 sebesar Rp 209.986.911,- papar Hendris.

“Dirinya selaku mantan pengawas BUMDES kenapa sangat menyesalkan kenapa untuk LPJ Tahun 2020 – 2021 tidak ada, dan saling lempar satu sama lain”, ujarnya.

Sementara masa kepengurusan BUMDES berakhir pada tahun 2021 namun hingga sekarang sudah 8 bulan tidak ada kejelasan dan pertanggungjawaban Pemerintahan Desa kepada masyarakat, padahal hal tersebut sudah diatur oleh UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008 dan PP 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, masyarakat berhak memberikan masukan baik secara lisan maupun tertulis dalam penyusunan peraturan dan kebijakan.

Dikonfirmasi awal bulan Juni ke pihak Pemerintahan Desa yang diterima oleh Sekretaris Desa Asep Setiawan, kenapa belum terbentuknya kepengurusan baru karena dirinya ingin bentuk penyajian Laporan Keuangan BUMDES bisa difahami dan dimengerti oleh masyarakat, ujarnya.

“Dirinya berjanji akan segera membentuk kepengurusan baru di awal minggu pertama di bulan Juni, karena laporan keuangan dari pengurus lama sudah 90%, jelas Asep”.

Sementara ditempat yang sama Kasi Kesra Eful, menjelaskan kepada awak media bahwa sebenarnya dirinya ditunjuk oleh Kepala Desa hanya untuk menjalankan dan mengelola unit usaha PAMDes bukan menyusun laporan keuangan, hal tersebut hanya diperbantukan bersama dengan perangkat desa lainnya, imbuhnya.

Eful menambahkan bahwa uang dalam bentuk kas ada Rp 30.000.000,- dan Piutang sebesar Rp 90.000.000 an, sedangkan aset – aset BUMDES sudah terinventarisir semua, tandasnya.

Tidak ada kejelasan, ketegasan dari Kepala Desa selaku Ex. Officio dalam tata pengelolaan BUMDES yang sudah 8 bulan ini, menunjukan ketidakmampuan pemerintahan desa, hal tersebut saat dipertanyakan kepada Kepala Desa yang tidak memberikan jawaban yang jelas bahkan di WhatAps (WA) pun tidak dibalas bahkan seolah menghindar.

Hendris berharap dari pihak terkait dalam hal ini Dinas PMD, Inspektorat, bila perlu Alat Penegak Hukum (APH) turun untuk mengaudit, tutupnya.

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news

Penulis: KartimEditor: BIN