hipakad63.news| Kabupaten Bekasi — Pemkab Bekasi menunjuk sembilan Pejabat Daerah Eselon III untuk mengisi jabatan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Surat Perintah Pelaksana Tugas tersebut diserahkan oleh Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan di Ruang Rapat Bupati, Komplek Pemkab Bekasi, Jumat (22/10).
“Saya berharap dengan sistem tersebut Kepala Perangkat Daerah yang sebelumnya merangkap sebagai Plt. dapat fokus kepada instansinya masing-masing karena Pemkab Bekasi akan menghadapi penyusunan anggaran tahun 2022,” kata Pj. Bupati Bekasi.
Adapun Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Perangkap Dinas yang hari ini diberikan SPPT adalah sebagai berikut:
1. R. Yudhi Aldriand Danial, S.STP, M.M., sebagai Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah;
2. Syafri Donny Sirait, AP, S.H., M.Si., sebagai Plt. Kepala Dinas Perindustrian;
3. H. Sumarno, S.Sos, M.Si., sebagai Plt. Kepala Dinas Perikanan;
4. Drs. H. Sukri, M.Pd., sebagai Plt. Kepala Dinas Perhubungan;
5. dr. H. Alamsyah, M.Kes., sebagai Plt. Direktur RSUD Kabupaten Bekasi;
6. H. Nur Chaidir, S.T., M.M., sebagai Plt. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
7. Juniardiana Rosatijawan, S.T., M.M., sebagai Plt. Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga;
8. Eman Sulaeman, S.E., M.M., sebagai Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
9. Drs. H. Beni Saputra sebagai Plt. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
“Semoga Kepala Perangkat Daerah yang mendapatkan mandat tersebut dapat menjalankan amanah yang telah diberikan.. Aamiin,” pungkas Dani Ramdan. (Agm/Bhl/Hms)