7 Bal Besar Ganja dan 5 Plastik Klip Besar Shabu, Gagal Beredar di Lapas Klas IIA Pematang Siantar

Redaksi

Hipakad63.news |Pematang Siantar –

Tepatnya Selasa 20 Juli 2021 sekira pukul 05:30 Wib dinihari, petugas pos menara,Taufiq Sipayung mendengar suara benda atau barang terjatuh setelah dilemparkan dari luar tembok,merasa suara yang didengarnya sangat mencurigakan, petugas pos menara pun langsung memantau tembok lapas di sekitaran pos menara dan ketika di senter dari atas menara ada seperti barang mencurigakan yaitu plastik kresek berwarna Biru.

Petugas pos menara tersebut kemudian berupaya menyenter ke arah luar tembok namun karena situasi di luar tembok kurang pencahayaan pelaku pelemparan tersebut tidak terlihat.

 

Komandan Regu Jaga Juyandri Saragih yang mendapat laporan dari petugas pos menara tersebut langsung merespon cepat laporan tersebut,Komandan Regu Jaga dan segera melaporkan hal tersebut kepada Ka.Kplp Sahat Bangun dan Kalapas Rudy Fernando Sianturi.

Setelah informasi didapat,dan dilakukan koordinasi singkat, Kalapas Rudy Sianturi memberi arahan agar kejadian tersebut dipantau untuk menemukan “siapa” yang akan menjemput barang mencurigakan tersebut, namun sampai pukul 10:00 Wib,tidak ada satu orang pun yang menyentuh barang mencurigakan tersebut baik warga binaan maupun Petugas Lapas.

 

Kemudian karena tidak ada yang datang menjemput (mengambil) barang yang dicurigai tersebut ,Kalapas pun memerintahkan agar segera dilaporkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun.

Sekitar pukul 14:00 Wib team Sat Narkoba Polres Simalungun tiba di lapas klas IIa Pematang Siantar,team sat narkoba Polres Simalungun yang datang ke lapas Aipda Ahmad Sopawi dan team pun segera melihat langsung lokasi penemuan dan barang mencurigakan tersebut dan langsung membuka bungkusan yang berisi 7 bal besar diduga narkoba jenis Ganja dan 5 bungkusan plastik klip ukuran besar diduga narkoba jenis Shabu dan segera diamankan dan dibawa ke Mapolres Simalungun guna dilakukan penyelidikan.

Kalapas Rudi fernando Sianturi menerangkan ini adalah ke dua kalinya kita melakukan pencegahan masuknya Narkoba kedalam Lapas namun sangat disayangkan kita belum bisa mengetahui kepada siapa barang tersebut akan di tuju dan siapa pelaku pelemparan tersebut

 

Berdasarkan arahan dari Direktur jenderal pemasyarakatan dan Kepala Divisi pemasyarakatan kanwil Sumut agar memperketat setiap pengawasan, penggeledahan dan pemeriksaan barang dan orang yang akan lewat Petugas Pintu Utama(P2U) di setiap lapas maka saya memberi penguatan dan perintah kepada petugas pengamanan khususnya P2U agar lebih meningkatkan pemeriksaan dan penggeledahan kemudian hal itu pun disadari oleh oknum yang belum diketahui tersebut sehingga melakukan upaya memasukan narkoba dengan cara pelemparan tersebut.

Hal ini merupakan wujud keseriusan lapas kelas IIa Pematang Siantar dalam hal BersiNar (Bersih dari Narkoba) dan mewujudkan zona integritas dan wilayah menuju WBK dan WBBM,tutup Humas D Sitindaon.