Workshop Peran Kejaksaan Dalam Keterbukaan Informasi Publik

Redaksi

HIPAKAD63.News I PANGANDARAN –

Jurnalis dan Media merupakan Sarana yang dapat mendorong tumbuhnya sebuah Bangsa dengan pemberitaan yang berimbang dari pemerintah kepada masyarakat dan penyampaian aspirasi dari masyarakat kepada Pemerintah, Jurnalis dilindungi dalam pelaksanaan tugasnya dan tidak boleh dihalangi dalam mendapatkan pemberitaan sepanjang informasi yang dicari dan diminta termasuk dalam informasi Publik.

Dengan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat dan Badan Publik wajib memberikan informasi sebagai wujud transparansi penyelenggaraan pemerintahan, namun bukan menjadi alasan bagi jurnalis untuk mencari-cari informasi lain diluar yang sepatutnya di publikasikan, karena wartawan dilindungi dalam menjalankan profesinya namun bukan berarti kebal hukum sebagaimana asas hukum Equality Before The Law ( Semua manusia sama dan setara di hadapan hukum), sehingga tetap dapat dilakukan penegakan hukum terhadap jurnalis yang melewati kode etik jurnalistik dan melanggar peraturan Undang – Undang yang berlaku baik dalam Undang-Undang KIP, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers ataupun Delik dalam KUHP.

Dinas komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pangandaran bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis mengadakan silaturahmi dengan sejumlah untuk membahas terkait Peran Kejaksaan Dalam Keterbukaan Informasi Publik, bertempat di Hotel Rahayu 3 Pangandaran. (21/12/2022)

Dalam Workshop tersebut beberapa nara sumber diantaranya dari Kejaksaan Negri Ciamis dan dari Dinas Kominfo Pangandaran memberikan edukasi terkait peran kejaksaan dalam keterbukaan informasi publik lengkap dengan peraturan undang-undang yang berhubungan dengan pers dan beberapa pembahasan lainya, salah satunya terkait berita hoaks yang sekarang sering beredar di media social (medsos) khususnya di Kabupaten pangandaran.

Selain mendengarkan paparan, dalam acara tersebut juga ada sesi tanya-jawab yang disampaikan para insan pers pada nara sumber.

Berita Terkait :Wartawan Hipakad63.News Hadiri Workshop Keterbukaan Informasi Publik

Menurut kepala bidang informasi, komunikasi publik dan statistik, Dudung, pihaknya merasa prihatin dengan banyaknya berita hoaks yang disebar oleh akun yang tidak bertanggung jawab, dan tentu menjadi keresahan di masyarakat.

Dudung mengatakan, pihaknya sudah diarahkan oleh kominfo Provinsi Jawa Barat membuat satuan tugas (Satgas) untuk menangani hoak, kalau di Provinsi ada #jabarSabarHoak dan di Kabupaten Pangandaran #PangandaranSabarHoak,”katanya.

Sementara menurut Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ciamis, Andi Manapang, ia mengaku hingga saat ini menjabat belum pernah menangani kasus berita bohong atau hoak. Namun menurutnya berita bohong atau hoak ini sangat berbahaya dan perbuatannya bisa dipidanakan hingga berlaku untuk semuanya termasuk jurnalis karena bisa merugikan pihak lain.

Kami sampai saat ini belum pernah tapi untuk jeratan hukumnya Pasal 26-27 undang-undang ITE dan itu perlu pembuktian yang khusus dari IT dan semuanya dan mungkin untuk saat ini di Ciamis dan Pangandaran belum ada, “terangnya.

Semua orang berpotensi untuk membuat berita hoaks termasuk jurnalis, apalagi jurnalis ini berhubungan langsung dengan informasi media. Contohnya, jika mempublikasikan data rahasia dari seseorang namun data pribadi tersebut belum tentu kebenarannya, itu bisa dikatakan berita bohong atau Hoaks. Tapi kejaksaan tidak bisa langsung menanganinya karena harus melalui Dewan Pers dulu, dilihat dari kode etiknya seperti apa dan kalau pidananya dari pihak kepolisian.

Dalam pelaksanaan tugas jurnalis tetap harus mengedepankan kode etik jurnalistik karena kehidupan pribadi seseorang walaupun seorang pejabat publik, tetap harus dihargai privasinya. Namun dalam berita hiburan seringkali terdapat pelanggaran kode etik jurnalistik dimana jurnalis menulis berita bukan berdasarkan berita faktual dan nara sumber terpercaya, melainkan menggabungkan antara opini dan fakta yang seringkali menimbulkan fitnah dan merugikan orang lain.

“Kami berharap Kegiatan seperti saat ini terus dilaksanakan dalam rangka keterbukaan informasi publik, karena jurnalis mempunyai peran sangat penting namun tetap harus dalam batas yang ditentukan, tidak berlebihan dan memberitakan berita yang akurat sudah terbukti kebenarannya bukan berita hoak, tegasnya.

Hadir dalam kegiatan kepala Kejaksaan Negri Ciamis Andi Manapang, kepala Dinas Komunikasi informatika, Statistik, dan persandian kabupaten Pangandaran Dudung, para kasi kejaksaan Negri Ciamis, Sekretaris, para Kepala Bidang, Para kepala Seksi beserta staf dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pangandaran, serta 75 orang wartawan perwakilan media cetak, online dan media elektronik. (HIPAKAD63.News)

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news