Wakil Ketua DPRD Tanggamus Minta Inspektorat Panggil Camat Kota Agung Barat

Redaksi

Hipakad63.News | Tanggamus –

Wakil Ketua III DPRD Tanggamus Kurnain.S.IP. angkat bicara Menanggapi pemberitaan terkait Mobil Ambulance Pekon (Desa-red) Kandang Besi dan Camat malas masuk Kantor, Inspektorat harus segera panggil Kepala Pekon Kandang Besi, Mukhtar , dan Firdaus selaku, Camat Kota Agung Barat,

Menurut Kurnain, Camat itu adalah Aparatur Sipil Negara, tentunya seorang Camat harus paham dengan tupoksi nya. Jika ada element masyarakat yang ingin menanyakan atau ada hal hal lainnya sebaiknya dilayani. janganlah seorang camat merasa senior kemudian menggampangkan sesuatu dengan menganggap gampang atau mudah persoalan

“Alangkah baiknya jika seorang camat mempunyai etika yang baik ketika ada persoalan yang dilontarkan oleh media agar segera cari titik tentang persoalannya dan mencari tau dan solusi jawabannya yang dimintai oleh awak media tersebut. bukan menghindar dan menjauhinya apakah dengan menjauhi media akan menyelesaikan masalah atau persoalan tentu tidak itu malah menabah permasalahan.” bebernya Pada Minggu (29/5/2022)

Lanjut Kurnain satu hal lagi, yang harus ditekan kan camat tidak boleh malas masuk ke kantor, camat itu adalah tumpuan dan contoh yang diberikan tanggung jawab untuk mengkoordinasikan pekon pekon.

“Di wilayahnya, misalnya ada persoalan ambulance yang di anggap ada ke-janggalan dan ditanyakan oleh masyarakat tentang keberadaannya, maka camat wajib mencari tahu ,bukan malah mengatakan sampai sekarang saya belum tahu;tentang ambulance pekon kandang besi” tegas Kurnain

Kurnain menambahkan saat saya membaca pemberitaan camat malas masuk kantor ini miris sekali, oleh karenanya pihak inspektorat kabupaten Tanggamus harus bertindak tegas dan wajib mengkrosceknya. Karena, apabila benar maka secepatnya inspektorat mengambil keputusan dan melaporkan kepada Bupati, agar Bupati mengeluarkan keputusan untuk memecat nya sebagai camat

” Iya intinya saya meminta Inspektorat Kabupaten Tanggamus segera turun ke pekon untuk mengkroscek apabila benar maka Inspektorat secepatnya ambil kesimpulan dan laporkan kepada Bupati agar Bupati secepatnya mengeluarkan keputusan untuk memecat nya sebagai camat.” tegas Wakil Ketua DPRD Tanggamus

Download aplikasi berita 👇🏻
https://hipakad63.news