UH Dijemput dari Kediamannya, Polisi Belum Beri Penjelasan

Redaksi

Hipakad63.news | Pematang Siantar

Personil Dir Narkoba Polda Sumut bekerjasama dengan aparat Polres Pematang Siantar menangkap Umar Harahap (31) alias UH di kediamannya Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat (23/7/21) petang.

UH, dalam pemberitaan santer disebut sebagai bandar narkoba di Kota Pematang Siantar. Pria 31 tahun itu telah diamankan Polda Sumut belum lama ini dugaan terkait narkoba namun berujung rehabilitasi di Loka Rehabilitasi Deli Serdang Sumut.

Namun fakta lain beredar terkait penangkapan teranyar, pria ber-postur tinggi dikabarkan terseret kasus tindak kejahatan kriminal pembakaran rumah belum lama ini.

Penangkapan UH melibatkan polisi berpakaian preman lebih dari 20 orang. Turut dalam penggerebekan Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar.

Seusai ditangkap di hadapan keluarganya, UH yang mengenakan celana jeans biru dan kaos lengan panjang merah lalu di gelandang ke Mapolres Siantar.

Pantauan di Mapolres Siantar, polisi memeriksa Umar lebih dari tiga jam lamanya di salah satu ruangan Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim.

Wartawan sempat berupaya mewawancarai Kapolres Siantar AKBP Boy Siregar terkait penangkapan itu. Namun yang bersangkutan tidak bersedia memberi tanggapan dan hanya melambai tangan.

Melalui Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya SH ditanya terkait penangkapan UH, Sabtu (25/7/21) sekira jam 16.57 WIB melalui pesan WhatsApp, Rusdi meminta waktu. “Kita Konfirmasi Dulu yah,” katanya.