Robohnya Bagian Bangunan Kantor Rw 14 Perumahan BKP, Akibat Ulah Yayasan UMIKA

Redaksi

Hipakad63.News | Kabupaten Bekasi –

Robohnya bagian bangunan Kantor Sekretariat RW 14 Perumahan Bulak Kapal Permai, Kelurahan Jatimulya yang sedang dalam proses pembangunan, bukan tanpa sebab.

Sebab roboh nya bagian bangunan itu diakui Ketua RW 14 Supendi kepada wartawan, bahwa tanah di sekitar pondasi digali oleh orang “suruhan” dari pemilik dan sekaligus pembina Yayasan Universitas Mitra Karya (Umika) bernama Soroyo.

Baca JugaAsops Kasad Tinjau Kontingen Garuda XXIII-P UNIFIL Lebanon

“Hari Jumat (3/6/2022) sore, Suroyo ke sini (kantor sekretariat RW 014) melarang proses pembangunan yang sudah berjalan, menurut dia (Suroyo-red) bagian bangunan sekretariat RW014 yang sedang dalam pengerjaan berada di dalam tanah miliknya,” kata Supendi menirukan ucapan Suroyo, Senin (6/6/2022).

Jika bagian bangunan yang sedang dalam pengerjaan ini berada di atas tanah milik anda (Suroyo-red), timpal Ketua RW 014, tunjukkan surat-suratnya.

“Suroyo menjanjikan akan membawa surat-suratnya pada Hari Senin (6/6/2022), maka dari itu warga berkumpul di sini (kantor sekretariat RW),” sambungnya.

Supendi menuturkan, kini proses pengerjaan bangunan menjadi terhambat, begitu juga dia (Suroyo-red) jelas menghalangi kegiatan pembangunan untuk masyarakat.

Sementara itu, Lurah Jatimulya, Fickry Fauzi Achmad Dahlan, S.STP saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp mengatakan, akan ngobrol dahulu dengan Ketua RW, karena baru setahun saya menjabat, jadi belum tahu.

Baca JugaVideo Conference Kasad dengan Kasad Australia Bahas Kemajuan Kerja Sama Bilateral di Kedua Angkatan Darat

Terpisah, Penasehat Hukum dari Warga RW 14 Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP) Joko S Dawoed, SH menjelaskan, kecewa dengan pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kabupaten Bekasi, ya tanah ini kan awalnya tanah fasos-fasum.

 

“Tanah fasos-fasum yang di sertifikat kan, ya sertifikat menggunakan data bodong, ini pengakuan langsung dari yang bernama Bhoend Herwan Irawadi,” imbuhnya.

Jelas, ujar Joda sapaan Joko S Dawoed, kantor sekretariat RW 14 Perumahan Bulak Kapal Permai, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan sudah berdiri sejak tahun 1989, kok ini dilarang, seharus nya Bhoend Herwan Irwardi segera ditangkap sebagai mana laporan Polisi di Polda Metro Jaya tahun 2011 yang sampai saat ini tidak tau rimba nya, dan Kapolda Metro Jaya seharusnya turun tangan membenahi jajaran nya. (HIPAKAD63.NEWS)

Download aplikasi berita 👇🏻
https://hipakad63.news