Hukum  

Polresta dan Pemkab Deli Serdang Beserta TNI/Denpom I/I-3 Lubuk Pakam Lakukan Penertiban Lokasi Perjudian

Redaksi

Hipakad63.News | Deli Serdang –

Polresta Deli Serdang lakukan penertiban tempat perjudian ( penyakit masyarakat ) di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, Sabtu (14/05/22).

Penertiban penyakit masyarakat tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Polresta Deli Serdang Kompol Ricky Pripurna Atmaja SIK didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol I Kadek H. Cahyadi SH SIK, M.H, TNI/Denpom I/I-3 Lubuk Pakam, Kapolsek Beringin AKP Donni Simanjuntak SH dan personil Polresta Deli Serdang serta personil Satpol PP Pemkab Deli Serdang

Baca JugaBabinsa Koramil Keumala Bantu Angkut Gabah Hasil Panen Petani

Sebelum pelaksanaan penertiban lokasi tempat perjudian tersebut terlebih dahulu dilaksanakan apel yang dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Deli Serdang untuk memberikan arahan teknis cara bertindak petugas saat melakukan penertiban di lapangan.

Pada pelaksanaannya, Tim yang dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Deli Serdang melakukan penyisiran di daerah Kecamatan Beringin Kab. Deli Serdang, yaitu lokasi-lokasi yang dijadikan tempat perjudian sesuai informasi yang didapat. Namun saat petugas ke lokasi yang diduga sebagai tempat-tempat perjudian dalam keadaan tutup dan kondisi rumah di gembok.

Baca JugaWabup Deli Serdang Hadiri Perayaan Paskah Oikumene BKAG Tahun 2022

Dalam konfirmasi nya mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kabag Ops Polresta Deli Serdang Kompol Ricky Pripurna Atmaja SIK mengatakan “Pada setiap lokasi yang didatangi sudah diimbau, dan kita sudah tempel kan imbauan peringatan keras agar tidak melakukan perjudian maupun aktivitas lain yang melanggar Undang – undang. apabila beroperasi lagi akan segera ditindak tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tegasnya.(Hipakad63,News)

Download aplikasi berita 👇🏻
https://hipakad63.news