Hukum  

Polres Karawang Berkomitmen Berantas Narkoba

"Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, keberhasilan ini berkat kerjasama masyarakat Kabupaten Karawang, akan penting nya bahaya Narkoba, sehingga masyarakat turut serta membantu Polri dalam pemberantasan narkoba melalui Program "Lapor Pak Kapolres".

Hipakad63.news | Karawang –

Polres Karawang berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Karawang tanpa pandang bulu.

Hal itu dibuktikannya dengan menangkap 38 tersangka, terhitung dari bulan Januari hingga pertengahan bulan Maret 2022.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, keberhasilan ini berkat kerjasama masyarakat Kabupaten Karawang, akan penting nya bahaya Narkoba, sehingga masyarakat turut serta membantu Polri dalam pemberantasan narkoba melalui Program “Lapor Pak Kapolres”.

“Para tersangka ditangkap di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Karawang,”ujar Aldi, saat jumpa pers, Senin (21/3/22).
Adapun narkotika yang berhasil diamankan yakni jenis Sabu-sabu, Ganja, Psikotropika dan obat keras tertentu (OKT).

“Dengan barang bukti sabu seberat 360 gram, ganja 423,76 gram, psikotropika 86 butir dan OKT sebanyak 1.599 Butir,”tuturnya.

Modus dari para tersangka, yakni menjual barang terlarang tersebut melalui media sosial dan person to person.

Adapun pasal yang di persangkakan antara lain, untuk pasal tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun atau maksimal hukuman mati, tentang psikotropika dan pengedar obat keras terlarang diancam kurungan 8 tahun,”tutupnya. (Hipakad63.News)

Exit mobile version