10 Tersangka, 2 diantaranya DPO Kasus Narkoba Berhasil diringkus Polres Karawang

HIPAKAD63.NEWS | KARAWANG,-

Sebanyak 10 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu (OKT) di Kabupaten Karawang berhasil di amankan Satnarkoba Polres Karawang.

Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo menyampaikan, para tersangka adalah jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Karawang.

“Kami berhasil mengamankan seluruh tersangka dari wilayah berbeda di Kabupaten Karawang,” ujar Kompol Prasetyo, Rabu 24 April 2024.

Ia menjelaskan, pengungkapan kali ini adalah keberhasilan dari Anggota Satres Narkoba Polres Karawang yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Arif Zaenal Abidin.

“Kasat Narkoba selama satu bulan ini telah melakukan pengintaian terhadap para tersangka yang diantaranya terdapat dua DPO kasus tindak pidana narkoba,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang menyebutkan kedua DPO ini telah lama menjadi target incaran kepolisian.

“Inisal ASB adalah bandar OKT dan RF pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu yang terkenal licin dan sulit untuk ditangkap,” kata Arif.

Kami berhasil mengamankan para tersangka diantaranya berinisial, J lokasi Karawang Kota, tersangka S lokasi Cilamaya, tersangka RK, BM dan TH lokasi Rawamerta, tersangka AD lokasi Telagasari, tersangka LS lokasi Telukjambe Timur, tersangka SI lokasi Cikampek dan tersangka TF lokasi Karawang Barat.

Selain itu, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni, narkoba jenis sabu seberat 164,08 gram, narkoba jenis ganja seberat 504,36 gram, narkoba jenis OKT sebanyak 181 butir.

Para tersangka masing-masing dijerat dengan pasal tindak pidana narkoba berbeda antara lain, tersangka narkoba jenis sabu dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman Mati.

Tersangka narkoba jenis ganja dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Tersangka narkoba jenis OKT terjerat pasal 435 UU RI No: 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Dengan hasil pengungkapan Kasus tersebut Tim dari Satres Narkoba Polres Karawang

berhasil menyelamatkan 10.000 (Sepuluh ribu) Korban Jiwa penduduk Indonesia khususnya di wilayah Karawang,” tegas Kasat Narkoba. (Marlina) 

Exit mobile version