Rektor UMIKA Bekasi Ditahan Kajati Jawa Barat Terkait Kasus Korupsi Dana PIP Sebesar 13 Milyar Rupiah.

HIPAKAD63.NEWS | JAWA BARAT,-

Press release Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melansir kasus dugaan korupsi calon anggota Legislatif Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) 2024 perwakilan Jawa Barat, Dr.H.Suroyo dan Rektor Universitas Mitra Karya (UMIKA) Bekasi, Hari Jogya, ditangkap Kejati Jawa Barat.

Keduanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar atas kasus korupsi Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah di Universitas Mitra Karya Bekasi, tahun 2020 sampai 2022.

Kerugian negara atas tindakan kedua tersangka mencapai Rp 13.024.800.000. Selain sebagai Caleg DPD RI, Dr. H. Suroyo merupakan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi periode 2019 – 2021.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang terbagi menjadi dua dana bantuan.

Dua jenis bantuan itu yakni biaya pendidikan sebesar Rp 2.400.000 setiap sementer, uang biaya hidup sebesar Rp 4.200.000 pada 2020. Uang sebesar Rp 5.700.000 pada 2022. Keduanya dibayar setiap semester.

“Pemberian dana PIPK dilakukan dengan dua cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk biaya pendidikan dan transfer ke rekening mahasiswa/i untuk biaya hidup melalui bank BNI.

Kedua rektor ini melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka ditahan di rumah tahanan Negara kelas 1 A Bandung selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan sejak 4 Maret sampai 23 Maret 2024.

Ditempat terpisah praktisi hukum Joda sapaan akrab Joko.S. Dawoed, S.H yang juga sebagai Sekjen Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Himpunan Putra-Putri Keluarga Besar TNI AD (HIPAKAD’63) sangat mengapresiasi kinerja Kajati Jabar atas ditangkapnya Suroyo dan Hari Yogya terkait kasus korupsi dana bantuan PIP.

“Saya berharap kepada kajati Jabar, bukan hanya tindak pidana korupsinya saja, bisa dikembangkan kepada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)”.ucap Joda

Exit mobile version