Penilaian Kinerja Pejabat Harus Objektif, Begini Kata H Yaman

Sementara menyikapi substansi yang menjadi bagian aspirasi para demonstran, menurut H Yaman Edie Bair,  Pj Bupati Bekasi tidak dalam kontek berwenang untuk memberikan klarifikasi, karena ada 2 alasan. Pertama, surat sifatnya permintaan klarifikasi yang ditujukan kepada Gubernur Jabar, bukan kepada Pj Bupati Bekasi. Kemudian cukup Gubernur yang memanggil Pj Bupati Bekasi untuk dimintai klarifikasi. Kedua, surat permohonan klarifikasi yang direkomendasikan Kemendagri tidak bermuatan etik. Hal semacam ini sifatnya normatif, yang sering dikeluarkan setiap Kemendagri terima pengaduan atau aspirasi lewat demonstrasi.

Redaksi

HIPAKAD63.News | KABUPATEN BEKASI,-

Kesempurnaan seorang pemimpin akan sulit didapatkan jika penilaian masyarakat mempunyai ekspektasi yang berlebih, berdasar pada  suka-suka hati tanpa melihat sisi keberhasilan dari hasil kerjanya. Hal itu disampaikan salah satu Tokoh Masyarakat Kabupaten Bekasi, H  Yaman Edie Bair di bilangan Sentra Park, Rabu (14/12/22).

H Yaman berpendapat bahwa  sosial kontrol yang dilakukan beberapa LSM di Kabupaten Bekasi yang meminta Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk mundur adalah hal yang tidak mendasar.

“Sosial kontrol di satu sisi sangatlah penting, namun di sisi lain, sosial kontrol yang berlebihan bisa menjadi preseden buruk yang menghambat langkah percepatan pembangunan di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Landasan kebijakan yang telah dibuat Dani Ramdan selaku Pj Kepala Daerah dalam menjalankan Tupoksinya sebagai Penjabat Bupati, menurut H Yaman sudah bagus.

“Sudah banyak produk hukum kebijakan daerah yang sudah dirancang Dani Ramdan sebagai platform untuk membawa kabupaten Bekasi ke arah yang lebih baik, permasalahan ketenagakerjaan dan vokasi,  permasalahan kekosongan jabatan, serapan anggaran sampai ke masalah sinkronisasi CSR antara perusahaan/pabrik-pabrik di Kabupaten Bekasi sudah mulai dibenahi.

Dengan demikian, menunjukan bahwa Jargon ‘Bekasi Makin Berani’  bukanlah isapan Jempol semata, namun sudah mulai menunjukan hasil.

Tokoh masyarakat yang dekat dengan awak media ini berharap, sekalipun ada dugaan yang menurut opini publik bahwa Dani Ramdan dikait-kaitkan dengan berbagai hal yang dihembuskan oleh sekelompok masyarakat yang tidak menyukainya, lantas bukan berarti menggugurkan prestasi yang telah ditorehkan olehnya.

“Harusnya semua lapisan masyarakat Kabupaten Bekasi mendukungnya, bersyukur mendapatkan seorang Pj Bupati Bekasi yang cerdas, pekerja keras dan berintegritas serta amanah dalam memimpin Kabupaten Bekasi ini, dan ini adalah hasil pengamatan saya,” tegas H Yaman yang juga Ketua Dewan Fatwa Petanesia Kabupaten Bekasi.

Karena menurutnya, tugas Pj Bupati Bekasi sangat berat, single Fighter,  tidak memiliki wakil Pj, Tugas berat ini akan diperingan bila saling di dukung, baik oleh DPRD sebagai mitra kerja dan tentunya masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Saya ingin menyampaikan bahwa Dani Ramdan salah satu aset birokrat Jawa Barat, pejabat eselon II yang memiliki reputasi baik di Periode I penempatannya sebagai Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan  telah membuktikan kinerjanya, cepat tanggap dalam mengayomi aspirasi masyarakat, termasuk penanganan infrastruktur jalan dll. Hal inilah yang kemudian dilanjutkan di Periode II  yang semakin terarah,” tambah pria yang juga pernah menjadi Ketua KADIN Kabupaten Bekasi.

Menyikapi terkait demonstrasi yang telah berlangsung yang meminta Dani Ramdan turun, menurutnya, hal yang biasa di alam demokrasi. Dikatakan, masyarakat boleh  menyampaikan aspirasi sepanjang muatan orasinya santun dan tidak anarkis.

Sementara menyikapi substansi yang menjadi bagian aspirasi para demonstran, menurut H Yaman Edie Bair,  Pj Bupati Bekasi tidak dalam kontek berwenang untuk memberikan klarifikasi, karena ada 2 alasan. Pertama, surat sifatnya permintaan klarifikasi yang ditujukan kepada Gubernur Jabar, bukan kepada Pj Bupati Bekasi. Kemudian cukup Gubernur yang memanggil Pj Bupati Bekasi untuk dimintai klarifikasi.

Kedua, surat permohonan klarifikasi yang direkomendasikan Kemendagri tidak bermuatan etik. Hal semacam ini sifatnya normatif, yang sering dikeluarkan setiap Kemendagri terima pengaduan atau aspirasi lewat demonstrasi.

Kemudian soal demonstran yang meminta pemberhentian seorang Pj Bupati, hal tersebut bisa dilakukan bila mana terbukti adanya pelanggaran berat seperti korupsi, kolusi, nepotisme serta gratifikasi, atau terkait kinerja dan prestasi buruk dalam melaksanakan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Dan untuk mengevaluasi kinerja Pj Bupati, perlu data empirik.

“Harapan Saya, Dani Ramdan tetap melanjutkan sebagai Penjabat Bupati Bekasi. Semakin berkinerja baik, wujudkan cita-cita Bekasi Makin Berani 2, menghantarkan  kesejahteraan pada  masyarakat Kabupaten.

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news

Penulis: Redaksi/H63NEditor: BIN