Penggalangan Dana PMI Kota Bekasi Capai 2,3 M Lebih

Redaksi

Hipakad63.news | Kota Bekasi –

Pemerintah Kota Bekasi melaporkan penggalangan dana kemanusiaan sosial PMI Kota Bekasi tahun 2021 mencapai sekitar Rp 2.3 miliar lebih. Jumlah tersebut merupakan hasil donasi yang terkumpul dari masyarakat, ASN, pelaku usaha, dan stakeholder lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan pasal 30 ayat 1, pendanaan dapat diperoleh dari donasi masyarakat yang tidak mengikat dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sekretariat Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati selaku Ketua Panitia Penggalangan Bulan Dana Kemanusiaan PMI Cabang Kota Bekasi mengapresiasi seluruh komponen masyarakat dan stakeholder lainnya yang telah berkontribusi memberikan bantuan untuk penggalangan dana PMI tahun 2021 di tengah kondisi pandemi Covid-19. Tidak dipungkiri PMI selalu hadir membantu masyarakat yang terkena bencana dan musibah. Hal itu tidak terlepas dari dukungan masyarakat serta stakeholder lainnya.

Ia menyatakan, dana yang terkumpul akan digunakan untuk pembiayaan operasional PMI dalam melaksanakan berbagai kegiatan dan program PMI sehingga kiprah PMI Kota Bekasi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Beberapa di antaranya yakni kesiap-siagaan dan bantuan bencana, bantuan kemanusiaan kepada masyarakat dan pelayanan pertolongan pertama. Selain itu digunakan pula untuk pendidikan dan pembinaan bagi Palang Merah Remaja, Korps Sukarela, dan tenaga sukarela. Juga dimanfaatkan untuk pelestarian donor darah.

Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2019 tentang kepalangmerahan, penggalangan dana kemanusiaan sosial PMI mulai dari tingkat pemerintah daerah hingga pusat rutin digelar setiap tahun.

Pemerintah Kota Bekasi telah membentuk panitia penggalangan bulan dana kemanusiaan Palang Merah Indonesia Cabang Kota Bekasi Tahun 2021 melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 468/Kep.77A-Kessos/III/2021.

Dalam surat keputusan tersebut tercantum beberapa poin di antaranya susunan dan tugas ke-panitia-an, kewajiban melaporkan pelaksanaan tugas kepada Wali Kota Bekasi melalui Sekretaris Daerah pada 31 Desember 2021.

Dalam susunan ke-panitia-an, Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi selaku pelindung. Sementara Ketua DPRD Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kepala Polres Metro Bekasi Kota, dan Komandan Kodim 0507/Kota Bekasi selaku Pembina, serta Sekretaris Daerah Kota Bekasi selaku Ketua.