Hipakad63.news Kota Bekasi –
Pemerintah Kota Bekasi tindaklanjuti kunjungan kerja Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) terkait dengan penanganan banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Cakung d Kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi.
Dimana hasil dari kunjungan tersebut, bahwa pemindahan aliran air Daerah Aliran Sungai (DAS) Cakung di area Grand Kota Bintang yang dilakukan oleh PT Kota Bintang Rayatri merupakan pelanggaran tata ruang, maka perlu dilakukan restorative justice (pemulihan fungsi saluran).
Adapun upaya dari Pemkot Bekasi segera lakukan tindak lanjut dengan melakukan rapat pembahasan dan konsultasi teknis dengan instansi terkait serta melibatkan pihak PT Kota Bintang Rayatri, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, dan Direktur Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN
Pemkot Bekasi telah menyurati PT Kota Bintang Rayatri agar segera melaksanakan pemulihan fungsi alur sungai cakung di Kawasan Grand Kota Bintang.
Menindak-lanjuti surat dari Pemkot Bekasi, PT Kota Bintang Rayatri segera melaksanakan pemulihan fungsi alur sungai cakung di Kawasan Grand Kota Bintang.