Pemkot Bekasi Tindak Lanjuti Laporan Pengaduan Call Center.

Redaksi

Hipakad63.news | Kota Bekasi-

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Sandi (Diskominfostandi) Kota Bekasi melaporkan hasil laporan harian Call Center 1500444 per tanggal 2-5 Agustus 2021.

Hal ini menindak-lanjuti Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 555.7/25/Diskominfostandi. POIP Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC). Pelayanan Call Center di Kota Bekasi tersedia selama 24 jam bagi masyarakat khususnya warga Kota Bekasi yang disediakan guna melakukan pengaduan atau laporan terkait pelayanan publik, sarana prasarana sampai dengan berbagai permasalahan sosial yang ada di Kota Bekasi untuk segera diatasi dan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Demi dapat melayani warga masyarakat Kota Bekasi secara maksimal shift pelayanan call center dibagi menjadi 3 Shift Pagi (06.00-14.00) WIB, Shift Siang (14.00-22.00) WIB, Shift Malam (22.00-06.00) WIB, jika di-total jumlah pengaduan yang ada berjumlah 17 pengaduan. Pengaduan tersebut akan langsung ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah terkait.

Berikut isi laporan tersebut:
1. Pelapor : Penelpon menanyakan untuk Ambulance Jenazah dari RS ke Pemakaman
Jawaban : Menginformasikan untuk menghubungi TGC Kota Bekasi di 0812-9448-0776 (DINKES)
2. Pelapor : Penelpon menanyakan Validasi kartu Keluarga
Jawaban : Menginformasikan untuk Validasi bisa melalui aplikasi E-open atau datang langsung ke kantor Dinas Catatan Sipil Kota Bekasi dengan membawa KK, E-KTP Suami Istri, Buku Nikah dan Surat keterangan lahir , atau bisa melalui Link https;//bit.ly/ValidasiNikKotbek (DISDUKCAPIL)
3. Pelapor : Penelpon menanyakan jadwal vaksin selanjutnya
Jawaban : Menginformasikan untuk vaksin Dosis 1 selanjutnya dilakukan di wilayah masing-masing pendaftaran melalui kelurahan . untuk vaksin massal dossis 2 8 Juli- 8 Agustus 2021 ( DINKES)
4. Pelapor : Penelpon menanyakan Validasi kartu keluarga
Jawaban : Menginformasikan untuk Validasi bisa melalui aplikasi E-open atau datang langsung ke kantor Dinas Catatan Sipil Kota Bekasi dengan membawa KK, E-KTP Suami Istri, Buku Nikah dan Surat keterangan lahir , atau bisa melalui Link https;//bit.ly/ValidasiNikKotbek (DISDUKCAPIL)
5. Pelapor : Penelpon menanyakan untuk surat Penagihan PBB belum tahun ini
Jawaban : Menginformasikan untuk melapor RT agar dapat di kolektif untuk pengambilan surat PBB Tahun 2021 ( BAPENDA )
6. Pelapor : Penelpon menanyakan nomor telepon DISKOP-UKM Kota Bekasi
Jawaban : Menginformasikan Nomer Telpon di 083848055970 ( DISKOP-UKM )
7. Pelapor : Penelpon menanyakan untuk sertifikat vaksin tanggal 8 juli 2021
Jawaban : Menginfomasikan untuk mengakses melalui pedulilindungi.co.id atau dapat menelpon 119 ext.9 ( DINKES )
8. Pelapor : Penelpon menanyakan untuk sertifikat vaksin tanggal 8 Juli 2021
Jawaban : Menginfomasikan untuk mengakses melalui pedulilindungi.co.id atau dapat menelpon 119 ext.9 ( DINKES )
9. Pelapor : Penelpon menanyakan Validasi kartu Keluarga
Jawaban : Meng-informasi-kan untuk Validasi bisa melalui aplikasi E-open atau datang langsung ke kantor Dinas Catatan Sipil Kota Bekasi dengan membawa KK, E-KTP Suami Istri, Buku Nikah dan Surat keterangan lahir , atau bisa melalui Link https;//bit.ly/ValidasiNikKotbek ( DISDUKCAPIL )
10. Pelapor : Penelpon menanyakan nomer Dinas Kesahatan
Jawaban : Meng-informasi nomer WA center Dinkes 082168446306 ( DINKES )
11. Pelapor : Penelpon menanyakan nomer telpon Disdukcapil
Jawaban : Menginformasikan nomer WA center Disdukcapil 081118355599 ( DISDUKCAPIL )
12. Pelapor : Penelpon menanyakan apakah sudah bisa buka usaha makan ditempat ( Dine in )
Jawaban : Menginformasikan untuk penerapan PPKM level 4 sektor esensial bisa buka untuk makan ditempat ( Dine in ) hanya 20 menit apabila tidak habis makanan harus dibungkus dan tetap menjaga prokes. Sesuai arahan OPD terkait ( SEKDA )
13. Pelapor : Penelpon menanyakan nomer telpon disdukcapil
Jawaban : Menginformasikan nomer WA center Disdukcapil 081118355599 sesuai arahan OPD terkait ( DISDUKCAPIL )
14. Pelapor : Penelpon menanyakan nomer dinas kesehatan
Jawaban : Meng-informasi-kan nomer Wa 082168446306 (DINKES )
15. Pelapor : Penelpon menanyakan perjuangan cetak E-KTP yang hilang
Jawaban : menginformasikan untuk pengajuan cetak E-ktp yang hilang untuk saat ini menggunakan aplikasi E-open dengan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian dan kartu keluarga (DISDUKCAPIL )
16. Pelapor : Penelpon mengadukan adanya kegiatan belajar mengajar tatap muka di SMK Pelita alam Jati Bening Pondok Gede
Jawaban : Menginformasikan akan teruskan ke OPD terkait dalam hal ini Kecamatan Pondok Gede ( Kecamatan )
17. Penelpon menanyakan nomer telpon BAPENDA Kota Bekasi
Jawaban : Meng-infomasi-kan nomer telepon Bapenda Kota Bekasi 021-82654756 ( BAPENDA )

Tindak lanjut dari Perangkat Daerah diawasi secara langsung oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk memastikan ditindaklanjuti dan di-respon dengan cepat dalam penanganan pengaduan publik di Kota Bekasi.