Hukum  

Musnahkan Ratusan Barang Bukti 303, Kapolda Sumut : Saya Tegaskan Sumut Bersih Dari Perjudian !!

Redaksi

HIPAKAD63.News | MEDAN,-

Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra S., M.Si menegaskan Polda Sumut akan terus bekerja dalam memberantas peredaran Narkotika serta penyakit masyarakat seperti judi dan miras di Sumatera Utara

Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti Narkotika dan penyakit masyarakat di Mapolda Sumut, Selasa (16/08)

Baca JugaLagi, Kapolda Sumut Turun gunung gerebek Lokasi Judi di Kompleks Perumahan Elit Medan

Selama kurun waktu empat bulan terakhir, Polda Sumut berhasil mengungkap 42 kasus tindak pidana Narkotika dalam jumlah besar.

Adapun Narkotika yang berhasil diungkap berupa sabu seberat 253 kg, ganja seberat 60 kg serta pil ekstasi sebanyak 33.183 butir dengan jumlah 72 tersangka

Selain Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Polda Sumut juga memusnahkan Ribuan Miras dan Mesin Perjudian

Didampingi Gubernur Sumut Eddy Rahmayadi dan Pangdam I/BB Mayjen TNI A Chardin, Kapolda Sumut mengatakan pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan sebagai langkah nyata Polda Sumut dalam memberantas narkoba di Sumatera Utara.

Baca JugaPolda Sumut Musnahkan Ratusan Kilo Sabu, Ganja dan Ekstasi, Kapolda Sumut : Komitmen Berantas Narkotika dan Penyakit Masyarakat

“Aksi kriminal yang kerap terjadi salah satu faktor penyebabnya adalah penyalahgunaan Narkotika. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi nya dalam kurun empat bulan ini Polda Sumut berhasil mengungkap ratusan kilo sabu, ganja dan ekstasi,” ucap Kapolda Sumut.

“Dalam pemberantasan Narkotika dan penyakit masyarakat ini diharapkan dukungan dari ulama, tokoh pemuda, ormas dengan terciptanya Sumatera Utara bebas narkoba,” tegasnya

Kapolda Sumut juga berkomitmen mewujudkan Sumatera Utara Bersih dari berbagai Jenis Perjudian dan mendapat apresiasi Gubernur serta Tokoh masyarakat. (HIPAKAD63.News)

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news