Hukum  

Laporan Afdanenni di Polda Sumut Mandek, Ada Apa??

"Laporan Pengerusakan yang diduga di Lakukan oleh PT Alam Semesta Hanya Menjadi Tumpukan Kertas di Kantor Ditreskrimum Polda Sumut."

Redaksi

Hipakad63.News  | Sumut –

Laporan hanyalah tinggal menjadi tumpukan kertas tak berguna, begitulah jika di ibaratkan Laporan Afdanenni, seorang korban pengerusakan di lahan miliknya di Komplek Taman Citra Marelan yang sudah membuat laporan di Ditreskrimum Polda Sumut sejsk januari lalu namun tak ada perkembangan sama sekali.

Berdasarkan Surat Tanda Laporan Polisi nomor : STTLP/B/160/1/SPKT/POLDA SUMUT, Afdanenni melaporkan kejadian pengrusakan yang terjadi di tanah miliknya.

Kejadian berawal pada januari 2022 lalu Afdanenni membuat spanduk di lahan miliknya sebagai bentuk kepemilikan lahan guna tidak ada yang akan mengganggunya.

Ia membuat spanduk tersebut berdasarkan surat sertifikat kepemilikan tanah yang sah secara hukum miliknya.

Nah tanpa di ketahui dan izin oleh pelapor, pihak PT Alam Semesta menghancurkan spanduk miliknya dan membuat spanduk bertuliskan “Kavlingan Alam Semesta”, sambung pelapor.

Pelapor juga menjelaskan bahwa lahan miliknya adalah lahan yang tidak boleh di bangun oleh pemerintah daerah karena merupakan lahan hijau dan lokasi tersebut merupakan sungai mati yang menjadi tempat aliran air, namun pihak PT Alam Semesta secara se-pihak menimbun lahan hijau dan sungai mati tersebut tanpa memikirkan dampak akibat perbuatannya.

Afenenni juga menjelaskan bahwa ia kecewa kepada pihak Ditreskrimum yang sampai saat ini tidak merespon laporan polisi nya, padahal dengan jelas Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri agar jajaran nya harus memberantas praktik mafia tanah, atau apakah pihak Ditreskrimum Polda Sumut ada menerima upeti dari pihak ter-lapor ? ucap Afdanenni sambil bertanya kepada awak media.

Di lain sisi, saat awak media mengkonfirmasi terkait laporan Afenenni kepada Dir Krimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, awak media tak mendapat jawaban apapun. (Hipakad63.News)

Download aplikasi berita 👇🏻
https://hipakad63.news