Komisi Informasi Jawa Barat Lakukan Monev ke PPID Utama Kota Bekasi

Dalam Uji Publik tersebut, dihadirkan berbagai unsur mitra sebagai pemberi masukan dan evaluasi dalam sebuah diskusi panel terhadap implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan PPID Utama Pemerintah Kota Bekasi sehingga tim Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dapat menilai lebih objektif dengan mendengar langsung diskusi dari mitra yang merasakan langsung manfaat keterbukaan informasi publik.

Redaksi

HIPAKAD63.News | KOTA BEKASI –

Dalam Rangka Penerapan Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat melakukan Monitoring dan Evaluasi Rutin setiap tahun nya terhadap Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dalam implementasi nya untuk pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) tersebut, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat telah menggelar sosialisasi kepada seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Provinsi Jawa Barat bahwasanya Monev tersebut diterapkan melalui E-Monev dimana seluruh Pemerintah Kota/Kabupaten se- Provinsi Jawa Barat mengisi kuesioner penilaian secara online dan diverifikasi oleh tim Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Dari pengisian kuesioner tersebut yang telah di verifikasi oleh Tim Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, diperoleh hasil bahwa PPID Utama Pemerintah Kota Bekasi lolos verifikasi dan masuk 3 besar, sehingga dilakukan kunjungan verifikasi lapangan monitoring evaluasi lapangan dan uji publik tersebut dilakukan dari Tim Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat ke PPID Utama Kota Bekasi.

Kunjungan verifikasi lapangan monitoring evaluasi tersebut dilakukan selama 2 hari mulai dari tanggal 19-20 Oktober 2022.

Monev hari pertama Rabu, 19 Oktober 2022 diterima oleh Sekretaris Daerah selaku Atasan PPID Utama Kota Bekasi Dr. Reny Hendrawati di dampingi oleh Plt. Kabag Humas selaku Koordinator LPID Diah Setiyawati dan Tim PPID Utama dilanjutkan dengan pemeriksaan Eviden dan Website PPID serta Uji Petik ke PPID Inspektorat Kota Bekasi.

Dan khusus pada hari ke-2 Kamis, 20 Oktober 2022, dilakukan uji publik dengan beberapa indikator meliputi :
1. Eksistensi kelembagaan PPID,
2. Standar pelayanan informasi publik,
3. Informasi yang diumumkan secara berkala,
4. Informasi yang disediakan, secara setiap saat
5. Informasi serta merta.

Uji Publik dari tim Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dibuka langsung oleh Plt. Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto.

Dalam sambutannya Tri Adhianto menyampaikan bahwa Pemerintah memiliki tugas tanggung jawab dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah, untuk itu penting bagi PPID Pemerintah Kota Bekasi untuk selalu menyajikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Kebutuhan inti masyarakat adalah informasi yang jelas dari Pemerintahnya, dan di era digitalisasi dimana informasi bisa didapat dengan mudah dan cepat, maka dari itu fungsi PPID di Pemerintah Kota Bekasi adalah untuk terus menyajikan informasi yang tepat dan terpercaya, saya pun yakin dengan adanya Uji Publik ini makin membuat PPID lebih tanggap menyajikan informasi,” ucap Tri Adhianto.

Dalam Uji Publik tersebut, dihadirkan berbagai unsur mitra sebagai pemberi masukan dan evaluasi dalam sebuah diskusi panel terhadap implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan PPID Utama Pemerintah Kota Bekasi sehingga tim Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dapat menilai lebih objektif dengan mendengar langsung diskusi dari mitra yang merasakan langsung manfaat keterbukaan informasi publik.

Mengenai Monev Keterbukaan Informasi Publik dijelaskan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal bahwasanya, “kalau memonitoring, mengevaluasi keterbukaan informasi ada dua rujukan yang menjadi rujukan kami di komisi informasi yang pertama Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Terkait memonitoring evaluasi di tahun ini kita menggunakan dua instrument yaitu memonitoring evaluasi dan keterbukaan informasi, kita melihat sejauh mana pemerintahan Kabupaten/Kota badan publik menyediakan perangkat informasi meliputi ada web, data dan pengumuman informasi,” ujarnya.

Ijang pun menambahkan “perlu diketahui bahwa Jawa Barat dari 35 Provinsi mendapatkan nilai terbaik 87 diatas rata-rata IKIP nasional, ada korelasi antara monitoring evaluasi dengan indeks keterbukaan informasi publik. Dalam rangka menyampaikan bahwa badan publik Kabupaten/Kota yang di monitoring adanya perbedaan yaitu pada uji publik Pemerintah Kota Bekasi untuk lebih lanjutnya dapat berdiskusi dengan tim PPID sesuai paparan yang disajikan. Tujuannya bagaimana kita punya kontribusi untuk perbaikan Pemerintah Kota Bekasi untuk lebih baik lagi dan untuk lebih baik lagi karena KALAU BERSIH KENAPA HARUS RISIH?”

Kemudian acara dilanjutkan dengan penyerahan Souvenir dari pemerintah Kota Bekasi kepada komisi informasi provinsi Jawa Barat dan dilanjutkan dengan foto bersama lalu diskusi tim PPID Utama dengan dengan tim Penilai dan Mitra Kerja.

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news