Ketua DPP INPERA Meminta Pihak APH Bertindak Tegas Adanya Kekerasan Terhadap Wartawan di Wilayah Desa Waluya.

Redaksi

Hipakad63.news | Karawang,-

Aksi anarkis yang diduga dilakukan oleh oknum aparat Pemerintah Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya kepada tiga orang wartawan media online Kabupaten Karawang berujung di-polisi-kan. Senin (7/3/2022) pagi.

Diketahui, ketiga wartawan yang menjadi korban penganiayaan diduga oleh oknum aparat desa Waluya tersebut yakni Daman huri wartawan media3.id, Nina Melani Paradewi media onediginews.com dan Suhada media onediginew.com.

Baca JugaKurang Satu minggu Penganiaya Wartawan Dibekuk Team Anti Bandit Jatanras Polda Sumut

Dengan adanya kejadian pengeroyokan yang menimpa ketiga wartawan tersebut ketua DPP INPERA( Insan Pers Nusantara) Heri Widodo Meminta Pihak APH ( aparat penegak hukum) kabupaten Karawang.

“Kami dari DPP INPERA meminta pihak aparat penegak hukum kabupaten Karawang bersikap dan bertindak secara tegas menindaklanjuti adanya kejadian pengeroyokan tiga wartawan di wilayah desa Waluya kecamatan Kutawaluya kabupaten Karawang Jawa barat, karena menghalangi aktivitas jurnalistik dapat dijerat pidana, pasal 18 Undang-Undang Pers tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,”papar Heri Widodo Ketua DPP INPERA.