Hukum  

Kasus di Rumah Ferdy Sambo, Ahli Pers : Jangan Terjadi Trial by The Press

"Haris mengatakan hal ini menanggapi pemberitaan beberapa isu tertentu yang menarik perhatian publik, di antaranya kasus penembakan polisi dan dugaan pelecehan seksual di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo beberapa waktu lalu."

Redaksi

Hipakad63.News | JAKARTA –

Ahli Pers dari Dewan Pers, Haris Fadilah M.Si, mengimbau media massa dan jurnalis menyajikan berita secara berimbang. Jangan sampai terjadi trial by the press, yakni berita yang menghakimi secara se-pihak, sehingga menarik opini publik untuk berprasangka kepada pihak tertentu pada saat proses sedang berjalan.

Haris mengatakan hal ini menanggapi pemberitaan beberapa isu tertentu yang menarik perhatian publik, di antaranya kasus penembakan polisi dan dugaan pelecehan seksual di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Bahkan Haris melihat beberapa media mendasarkan pemberitaan dari media sosial yang tidak menerapkan prinsip jurnalistik, sehingga belum teruji validitasnya.

Baca JugaSetara Institute Harapkan Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan LPSK Pro Aktif Tanganni Kasus di Rumah Ferdy Sambo

“Untuk itu pers harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak memiliki niat buruk dalam memberitakan isu tertentu, tetapi berdasarkan kaidah jurnalistik yang benar,” ujar Haris kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Haris yang juga jurnalis senior ini kembali mengingatkan bahwa penulisan berita harus berimbang. Media massa dan jurnalis tidak dibenarkan memasukan emosi atau pendapat pribadi ke dalam berita.

“Jangan menyesatkan atau menipu dan menggiring opini khalayak,” sebut Haris tegas.

Sebagai jurnalis yang lebih dari 30 tahun berkutat di liputan bidang hukum, Haris mengakui peliputan berita hukum – terutama kasus korupsi – selalu menarik opini publik. Itu sebabnya jurnalis menggali berita suatu peristiwa pidana dari segala sisi.

Baca JugaPakar Hukum Pidana UI Tekankan Pentingnya Melibatkan Komnas Perempuan dalam Tim Investigasi Khusus Kasus Polisi Tembak Polisi

Kondisi ini, ujar Haris, menyebabkan sebuah peristiwa pidana rentan ‘digoreng’ dari berbagai angle dan diboncengi oleh kepentingan tertentu.

“Oleh sebab itu berita tidak seharusnya melenceng dari misi pemberitaan pers yaitu menyajikan fakta dan mencerdaskan masyarakat, bukan berdasarkan asumsi-asumsi yang tidak berpijak dari analisis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Jadi pers jangan menyajikan berita yang sifatnya provokatif dan spekulatif, ” urainya.

Di bagian lain, Haris berharap Dewan Pers menyusun panduan peliputan, sehingga berita yang dihasilkan oleh pers tetap menjamin hak-hak para pihak dalam suatu perkara pidana tertentu.

Baca JugaKomnas Perempuan: Indikasi Kekerasan Seksual Terjadi Pada Peristiwa Penembakan Brigadi J

Meski begitu, dia mewanti-wanti agar panduan peliputan Dewan Pers tetap tidak boleh mempengaruhi independensi pers.

“Perlu ada panduan yang jelas bagi wartawan yang bekerja di lapangan sehingga tidak melewati batas-batas peliputan yang dapat mengingkari due process of law,” pungkas Haris. (HIPAKAD63.NEWS)

Download aplikasi berita 👇🏻
https://hipakad63.news