Ditlantas Polda Sumut Launching ETLE Tahap II

Redaksi

Hipakad63.news | Medan –

Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Sumut Kombes Pol Indra Darmawan Irianto Launching Eletronik Traffic Enforcement (ETLE) tahap II sabtu (26/3/2022).

Kegiatan yang berlangsung secara serempak dari pusat yang dihadiri langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan seluruh jajaran tepatnya didepan pos polisi lapangan Merdeka kota medan.

Kapolda Sumut Panca Putra terlihat langsung menyampaikan apresiasinya dengan menyampaikan bahwa tidak akan ada lagi komplen warga dengan anggota polisi di lapangan.

“Dengan ETLE ini nantinya tidak akan ada lagi pertemuan antara petugas dengan masyarakat, secara tidak langsung kita mengajarkan ketertiban.

Silahkan mereka tidak mengikuti itu tapi nanti efeknya ketika Anda mengurus akan menjadi catatan kepolisian yang terecord dengan sistem. ” Ungkapnya

“Jadi ketika masyarakat ingin mengurus surat menyurat di Kepolisian akan terlihat pelanggaran itu antara lain tidak menggunakan helm,Safety-belt, dan menggunakan HP. ” Tambahnya

“Ditambahkannya selain itu mereka akan dikirimkan surat dalam jangka waktu 10 hari apabila tidak membayar akan dilakukan pemblokiran jelas nantinya semua itu atas kerja sama semua pemerintahan yang nantinya akan menambah juga PAD. ” Jelasnya

Ditempat lain Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto kepada awak media saat door-stop mengatakan

“Saat ini kota Medan kita launching ada satu titik yang berada di Jl Balai kota merdeka Walk alat ini mampu mendeteksi dengan cepat setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam dan nantinya bisa meminimalisir tindak kejahatan dapat cepat terekam. ” Tuturnya

“Setiap pelanggar nantinya kita harapkan sama sekali tidak melakukan interaksi dengan anggota dan ini juga nantinya kita harapkan akan mengurangi setiap penyimpangan anggota di lapangan. ” Tutupnya

Diketahui ada 14 tingkat jajaran polda seluruh Indonesia yang mengikuti Launching ETLE secara zoom dengan saksikan oleh kapolri Jendral Listyo Sigit. (Hipakad63.News)