Commer Purba, PTPN IV Bah Jambi: Pemberhentian Dan Pengusulan Pekerja Wewenang Direksi PTPN IV.

Redaksi
Commer PURBA Manegemen PTPN IV BahJambi Simalungun Provinsi Sumatera Utara

Hipakad63,news | Simalungun-

Beredar nya berita Bohong tentang pengangkatan buruh harian lepas (BHL) menjadi pekerja tetap (karyawan) di PTPN IV Bah Jambi Kabupaten Simalungun Sumatera Utara tersebut adalah tidak benar, itu hanya pem-bohongan publik.

Berita yang beredar hanya merusak citra PTPN IV Bah Jambi Kabupaten Simalungun Sumatera Utara karena perekrutan tenaga Kerja baik buruh harian lepas maupun karyawan Di PTPN IV harus diketahui oleh pihak Direksi Perkebunan PTPN IV.

Hal itu dikatakan Commer Purba Manegemen PTPN IV Bah Jambi Kabupaten Simalungun,Sumatera Utara kepada awak Media ini 5/8 Di Kantor nya dan menjelaskan secara terperinci tentang perekrutan tenaga kerja di PTPN IV Bah Jambi.

Selanjutnya dikatakan nya Commer Purba, perekrutan tenaga kerja yang lulus untuk masuk nenjadi karyawan tetap, harus sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) itulah sistem administrasi yang diterapkan.

Bukan se enaknya masuk dan tak ada itulah titipan Dan backingan di PTPN IV Bah Jambi Kabupaten Simalungun,Sumatera Utara .
Commer PURBA juga menjelaskan, seluruh data buruh harian lepas (BHL) harus diketahui pihak Direksi PTPN IV, Tak bisa di-manipulasi.

“Menjawab pertanyaan awak media tentang 16 karyawan yang akan diangkat menjadi status PKTW mereka belum memenuhi syarat” tutur Purba.

Tetapi yang 16 orang tadi tetap menjadi buruh harian lepas Purba menambahkan.

“Soal berita miring tentang isu 16 orang diberhentikan itu bohong, hanya merusak citra PTPN IV karena mereka masih bekerja sebagai buruh harian lepas” tegas Purba