Bandar Arisan Online Illegal Di Bekuk Polda Jateng

Redaksi

“MEMBER DARI PENJURU NUSANTARA, 2 (Dua) WANITA CANTIK BANDAR ARISAN ONLINE ILLEGAL DI BEKUK POLDA JATENG”

Hipakad63.news l Semarang –

Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng tangkap dua wanita pelaku arisan online bodong yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak.
Dua wanita itu cantik itu merupakan bandar dari arisan bodong. Korban arisan lebih dari 180 orang dari berbagai penjuru tanah air , ada dari Batam, Medan, Jakarta, Kalimantan dan beberapa warga dari Jawa Tengah dan sekitarnya

Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menuturkan tersangka pertama ber-inisial TVL yang beraksi di wilayah Demak. Korban arisan bodong yang dikelola pelaku mencapai 169 orang dari berbagai wilayah.
“TVL merupakan owner (pemilik) dengan modus menjanjikan arisan online kepada korban. Namun pada saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun dari arisan. Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian itu Ditreskrimsus Polda Jateng,” ujarnya saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).

Menurutnya, kegiatan arisan bodong yang dijalankan TVL selama setahun. Laporan dari korban tersebut diterimanya sejak 11 Januari 2022 lalu. Total kerugian yang dialami korban mencapai 3 (tiga) miliar rupiah.
“Tersangka kami profiling akhirnya kami ikuti keberangkatan nya melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang tersangka kami aman kan di stasiun,” tuturnya.

Kemudian tersangka kedua ber-inisial IN beraksi di Semarang. IN dilaporkan korbannya dan diterima Ditreskrimsus Polda Jateng pada 4 November 2021 lalu.
“Modus yang dilakukan sama menawarkan melalui W
whatsapp menjanjikan arisan online nya aman,” , dan dengan menunjukkan daftar member online, padahal member nya adalah Fiktif.,’ jelasnya.

Menurut dia, korban arisan yang dikelola IN sebanyak 14 orang. Namun kenyataan saat arisan jatuh tempo tidak membayarkan kepada korban. Total kerugian yang dialami korban pada tkp ke 2 mencapai 1 (satu) miliar rupiah.
Melihat kerugian tersebut polisi melakukan pengejaran dan pelaku ditangkap di Semarang.
“Potensi kerugian yang dialami korban dari ke-2 pelaku tersebut mencapai 4 (empat) miliar rupiah.

Subdit siber Ditreakrimsus bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dengan modus yang sama dari TKP berbeda,” tutur Dirkrimum.

Ia mengatakan kedua wanita tersebut dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kedua tersangka tersebut terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 (satu) Miliar rupiah.
“Kasus ini berbeda dengan pengungkapan di Salatiga dan beberapa kasus yang pernah kita ungkap , Kasus memang mirip tapi beda perkara. Kami juga akan memasukkan kasus ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” imbuhnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy juga menghimbau bagi masyarakat yang menjadi korban arisan online dengan kedua Bandar ini dan Arisan Online illegal lainnya dihimbau agar segera melapor ke Polri, bisa melalui aplikasi pengaduan krimsus atau SPKT di Polda atau kantor polisi Jajaran Pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, tutup Iqbal.. (Bidhumas Polda Jateng/Hipakad’63.news).