“DEMO PERANGKAT DESA INDONESIA (APDESI) DI JAKARTA MENUNTUT REVISI PERPRES 104 TAHUN 2021”.
Hipakad63.news l Jakarta –
Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mendesak pemerintah untuk merevisi Perpres tersebut, khususnya Pasal 5 ayat 4 tentang rincian APBN Tahun 2022 yang mengatur penggunaan Dana Desa. Kamis (16/12/2021).
Berdasarkan pantauan awak Media, tampak massa aksi memadati kawasan pintu masuk Monas. Mereka membawa beberapa atribut pelengkap, dari bendera hingga spanduk.
Sementara itu, Ketua DPP Apdesi, Surta Wijaya, meminta agar penggunaan dana desa dilakukan berdasarkan permusyawaratan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa..
Berita Terkait : Tuntut Revisi Pepres No104 Tahun 2021 Kades se-Kabupaten Pangandaran Ikut Gelar Unjuk Rasa Damai Di Monas
“Harus direvisi berdasarkan asas hukum rekognisi dan subsidiaritas dan kewenangan Desa dalam UU No 6/2014 tentang Desa, sehingga Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di Desa,” katanya.
Dia menilai keuangan desa dalam APBN berdasarkan kewenangan Desa. Sehingga, Surta menyebut Menteri Keuangan harus menerbitkan kebijakan pengelolaan keuangan dalam APBN tanpa membatasi penggunaan dana desa untuk perlindungan sosial, program ketahanan pangan dan hewani, serta dukungan pendanaan COVID-19.
Kami meminta dengan hormat dukungan publik, terutama dari bupati/wali kota dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menunda pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022, sehingga Dana Desa kembali digunakan sesuai asas rekognisi, subsidiaritas dan permusyawaratan dalam UU No. 6/2014 tentang Desa.
Desa tidak boleh menjadi korban dari kebijakan sentralistik pengelolaan keuangan negara dan Kepala Desa tidak menjadi korban kebijakan yang berujung pada kesalahan administrasi dan perbuatan pidana,” ujarnya. (Team/Hipakad’63 News)