Akui Barang Milik Rum Ada Padanya, Kenapa Dian Belum Diproses Pihak Polsek Cikarang Barat?

hipakad63.news| Kabupaten Bekasi — Aminah dan Dian telah memfitnah Andi Risdianto (28) petugas Bank Keliling yang telah mencuri barang-barang milik Rum, karena Rum belum melakukan setoran mingguan pertamanya, dari 10 kali bayaran yang Andi dan Rum sepakati.

Kejadian hilangnya barang-barang milik Rum yang diambil oleh Andi ini sesuai dengan pernyataan Aminah dan Dian yang disaksikan Ketua RT.05/RW.04 Kelurahan Telaga Asih, Martalih beserta beberapa wartawan yang turut meliput dan menyaksikan Aminah dan Dian mengatakan kejadian tersebut kepada Rum di TKP.

Namun Dian mengatakan hal yang berbeda saat dihubungi Andi via Telepon WhatsApp pribadinya yang direkam Andi lewat aplikasi video dengan durasi 55 detik menggunakan HP lainnya, Dian ketika itu secara terang benderang mengakui bahwa barang-barang milik Rum ada padanya.

“Abang tenang saja, kalau nanti Polisi bertanya tentang barang-barang si Rum… barang-barangnya ada pada saya,” ujar Dian kepada Andi via telepon WhatsApp pribadinya.

Adanya isi percakapan dalam Video tersebut diberitahukan Andi kepada rekan-rekan wartawan, karena ia merasa difitnah sama Aminah alias Susi dan Dian yang pengusaha Salon Kecantikan di Kp. Bedeng, Kelurahan Telaga Asih selama 15 tahun dan mengaku memiliki rumah juga di Perum. Kirana Blok B1 No.26, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Sabtu (22/01/2022).

“Saya baru kenal sama Ibu Dian, Pak. Kalau sudah proses hukum seperti ini selanjutnya bagaimana, ya Pak? Saya baru kali ini berurusan dengan pihak aparat hukum, saya juga tidak ada mengambil barang Ibu Rum. Tadinya saya diajak Ibu Dian buat mengambil barang-barang itu, tapi cicilan mingguan Ibu Rum kan jauh lebih sedikit jumlahnya, jadi saya tidak berani untuk mengambilnya,” ujar Andi kepada Insan media.

Setelah barang-barang Rum diambil Dian dan Aminah, Andi diberi uang Rp60,000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah) oleh Dian, yang katanya buat cicilan angsuran Rum.

Panit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Aipda Tri Hari Sanjaya yang menangani kasus ini, saat dikonfirmasi sama awak media prihal pengakuan Dian tersebut menyatakan akan menindak lanjuti dan dalami pemeriksaannya.

“Nanti ditindak lanjuti, Pak. Semalam kan belum ketemu dengan orangnya Pak,” Pungkas Tri singkat.

Kasus pengambilan barang-barang tersebut dilaporkan Rum ke Polsek Cikarang Barat dan ditetapkan pada kasus pencurian, dikenai pasal 362 KUHP dapat dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 5 tahun, sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan No. LP/B/ /94/I/2022/SPKT/SEK CIKBAR/RESTO BEKASI/PMJ dan sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/ /94—Cik Bar/K/I/2022/ Resto Bks.21-01-2022 yang ditanda tangani atas nama Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Barat, KA SPKT Aiptu Joko Marya. (Bahal/*)

Penulis: BhlEditor: Wish
Exit mobile version