Hukum  

Advokat Joko S. Dawoed S.H : Tangkap dan Usut Tuntas Pelaku Persekongkolan Jahat Atas Eksekusi Paksa Rumah dan Seisinya Milik Klien Kami Lambok Nababan di Kelurahan Pengasinan.

HIPAKAD63.NEWS | KOTA BEKASI, – 

Eksekusi Paksa pengosongan sebidang tanah dan rumah yang dilakukan Jurusita Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang terletak di Kp. Pengasinan RT 05 RW 01 No 14 milik Lambok Nababan pada hari selasa tanggal 19 Desember 2023, sekira pukul 08.15.WIB Pagi dituding merupakan “perampasan dan perampokan”. Sebab lokasi yang di eksekusi Jurusita PN Bekasi itu tidak pernah bersengketa dan berperkara, bahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang di keluarkan BPN Kota Bekasi, aslinya masih dipegang Lambok Nababan selaku pemilik sah atas SHM tanah di RT 05 RW 01 No 14 tersebut.

Informasi yang dihimpun awak media ini saat jurusita PN Bekasi membacakan penetapan pelaksanaan eksekusi di RT 05 RW 01 No 14 berbunyi letak lokasi yang berperkara di PN Bekasi di kutip dari putusan 63/Pdt.G/PN.Bks tanggal 2 Mai 2002 sebidang tanah dan bangunan objeknya terletak di Kp.Pengasinan RT 03 RW 01 No 45. Dan dikutip dalam amar Grosse Risalah Lelang No.92/2003 tanggal 12 Juni 2003 sebidang tanah dan bangunan serta turutan nya di kp. Pengasinan RT 03 RW 01 No. 45 telah dimenangkan Sahat Maruli Simbolon yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kantor Wilayah Jawa Barat, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)Bekasi.

Namun dalam penetapan yang dibacakan oleh jurusita PN Bekasi pada 22 November 2023 dikutip terungkap adanya perubahan alamat yang berbunyi dahulu beralamat di nomor 45 RT 03 RW 01 Kp Pengasinan Kecamatan Bekasi timur, sekarang beralamat di nomor 14 RT 05 RW 01 Kp pengasinan Kecamatan Rawalumbu.

Menurut Lambok Nababan Pemilik SHM No. 03558/Pengasinan atas sebidang tanah luas 100 M2 yang terletak di RT 05 RW 01 No 14 mengatakan, sejak dirinya membeli tanah itu tahun 1994, dan hingga terbitnya SHM pada tahun 1999 silam tetap beralamat Kp Pengasinan RT 05 RW 01 No 14, tidak ada perubahan. Dan sertifikat aslinya ada masih saya pegang hingga sampai sekarang, saya selama tinggal menempati rumah saya ini tidak pernah berperkara tentang rumah tinggal saya no.14 RT 05 RW 01, dan tidak pernah menerima surat sidang dan tidak pernah menerima salinan putusan apapun dari PN Bekasi.

“Jurusita PN Kota Bekasi yang dipimpin oleh Radius Hadiwijaya, SH dan Bambang Riswanto, SH beserta anggotanya secara gerombolan apakah itu Pegawai PN Bekasi atau dengan jasa Preman atau dengan jasa Ormas melakukan eksekusi paksa pengosongan tanah dan rumah saya pada hari Selasa(19/12/2023) di RT 05 RW 01 No.14 dengan cara merusak pagar untuk mengeluarkan semua barang-barang seisinya hingga sampai sekarang barang itu tidak tahu dimana rimbanya itu adalah suatu perampasan dan perampokan”, tuturnya.

Lanjut Lambok Nababan juga selaku wartawan salah satu Media Online terbitan Jawa barat itu menjelaskan, dalang dibalik eksekusi pengosongan paksa alias perampokan tanah dan rumah yang dilakukan di RT 05 RW 01 No. 14 milik saya dipicu dengan adanya penyeludupan hukum oleh oknum peradilan di PN Bekasi dan persekongkolan jahat oleh para mafia tanah dengan sengaja menerbitkan surat keterangan palsu dan dugaan memalsukan dokumen untuk merampok tanah dan rumah serta isinya milik saya.

“Surat keterangan palsu pada surat pengantar untuk merubah alamat dahulu beralamat di No. 45 RT 03/01 Pengasinan Bekasi Timur, sekarang beralamat di No.14 RT 05 RW 01 Pengasinan Rawalumbu yang di terbitkan dan ditandatangani oleh Djono Hadi Susanto ketua RT 05 RW 01 atas permintaan Sahat Maruli Simbolon melalui pengacara kuasa hukumnya Sahala Togatorop, SH alias Sahala Simatupang. Itulah menjadi dalang dasar dilakukannya eksekusi paksa di RT 05 RW 01 No. 14 tersebut”, ujarnya

Terkait permasalah diatas Ketika dikonfirmasi, Jumat(19/1/2024) kepada Djono Hadi Susanto Ketua RT 05 RW 01 mengatakan benar saya yang menandatangani surat pengantar itu, tetapi kalimatnya dari pengacaranya Sahat Maruli Simbolon itu.

“Awalnya saya tidak mau menulis kalimat itu saya sudah katakan kepada pengacara itu, periode pertama tahun 2002 saya menjadi ketua RT 05, pak Lambok Nababan itu sekretaris saya. Tetapi pengacara itu tetap memaksa saya menuliskan kalimat itu dan dia mengatakan mungkin dahulu pak RT ada perubahan, dan kalau ada masalah saya yang bertanggungjawab”, kata Djono Hadi Susanto menirukan kata pengacara tersebut, pada awak media ini.

Menurut seorang warga Kp. Pengasinan RT 05 RW 01, mengaku marga Manalu di lokasi eksekusi pada tanggal 19 Desember 2023 saat disambangi media ini mengatakan, alamat nomor RT 05 RW 01 tidak pernah berubah mulai sejak terbentuk tahun 95 hingga sampai sekarang.

“Kp.Pengasinan RT 05 RW 01 pecahan dari Kp. Pengasinan RT 01 RW O1, Sejak terbentuknya RT 05 ini tidak pernah ada perubahan alamat nomor Rt nya. Jurusita PN Bekasi yang membacakan penetapan itu saya dengar adanya Perubahan alamat dahulu nomor 45 RT 03 RW 01 sekarang menjadi nomor.14 RT 05/01, itu tidak benar”, jelasnya.

Sepengetahuan saya, Lambok Nababan tinggal di Kp. Pengasinan RT 05 RW 01 ini sudah hampir 25 tahun, dan dia tidak pernah cerita permasalahan dirinya. Pungkasnya.

Lebih lanjut Slamet Sunaryo warga RT 05 RW 01 juga selaku pensiunan dari TNI AD itu mengatakan RT 05 RW 01 tidak pernah berubah, dalam pembentukan RT 05/01 Kp. Pengasinan ini saya salah satu panitianya. Ini dulu tahun 1994 pecahan dari RT 01 RW 01, pertama yang menjadi ketua RT 05 disini setelah terbentuk adalah almarhum pak Tarsum.

“Kalau Pak Lambok Nababan menempati rumahnya di RT 05/01 itu tahun 1996. Alamat nomor RT 05 ini sejak terbentuk tidak Pernah Berubah sampai sekarang”, terangnya selasa(19/12/2023).

Ketua RW 01Kp Pengasinan, Hamdani saat dikonfirmasi Jumat(19/1/2024) melalui telephon Selulernya mengatakan benar Lambok Nababan itu adalah warga saya, dia tinggal di RT 05/01. Dari dulu dia tinggal disitu tidak pernah ada perubahan alamat nomor RT 05 itu.

“Kalau kejadian eksekusi pengosongan dirumahnya saya mengetahui tapi tidak ada di lokasi saya”, kata Hamdani singkat.

Kemudian sebelumnya Moch Yusup Ketua RT 03 RW 01 Kp Pengasinan menerangkan bahwa rumah no.45 RT 03 RW 01 itu adalah rumah Margiasri dengan luas tanah yang ditempati 50 M2.

“Dari dahulu tidak pernah berubah alamat nomor RT dan RW nya”, terang Moch Yusup tertulis pada tanggal 13 September 2023.

Dan diketahui Jarak antara letak lokasi Rumah Nomor. 45. RT 03 RW. 01 dengan RT. 05 RW 01 No. 14, berkisar 450 hingga 500 meter dan atau waktu tempuh perjalanan dengan jalan kaki berkisar 10 sampai 15 menit.

Berdasarkan surat keterangan Perubahan wilayah nomor: 125.3/22-Kl.Pgs tertanggal 12 September 2022 yang ditandatangani Juhasan Antosuseno Lurah Pengasinan menerangkan bahwa sertifikat Hak Milik no. 03558/pengasinan tertulis atas nama Lambok Nababan dengan luas 100 M2 dahulu terletak di Kp. Pengasinan RT 05 RW 01 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Bekasi Timur Kotamadya Bekasi Jawa Barat. Oleh karena pemekaran/perubahan wilayah sekarang lokasinya terletak di Kp. Pengasinan RT 05 RW 01 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi Jawa Barat.

Sekjen LKBH HIPAKAD’63 Joko. S. Dawoed, S.H selaku Kuasa Hukum Lambok Nababan, saat di minta tanggapannya kepada awak media ini mengatakan. Pelaksanaan eksekusi pengosongan paksa yang dilakukan Jurusita PN Bekasi yang dipimpin Radius Hadiwijaya, S.H dan Bambang Riswanto, S.H, pada tanggal 19 Desember 2023 adalah cacat hukum tidak berdasar pada amar putusan pengadilan yang sudah bekekuatan hukum, mereka melakukan eksekusi berdasarkan gros risalah lelang no.92/2003 tanggal 12 Juni 2003.

“Penetapan nomor 21/Eks.Ris.Lelang/2022/PN.Bks. Jo. Nomor 92/2003 tentang eksekusi pengosongan dan penyerahan yang diterbitkan Ketua PN Bekasi tanggal 7 Desember 2023, terhadap sebidang tanah HM 03558/pengasinan, luas 100 M2, surat ukur No. 1178/pengasinan 1999 yang terletak di Kp. Pengasinan RT 03 RW 01 No.45. Dan menimbang nomor sertifikat tersebut berdasarkan risalah lelang nomor. 92/2003 tanggal 12 Juni 2003 dari KPKNL Bekasi sudah beralih atas nama Sahat Maruli Simbolon”, jelasnya.

Klien kami Lambok Nababan sejak membeli tanah itu hingga terbitnya sertifikat itu tahun 1999 sampai sekarang masih dipegang sertifikat aslinya, dan tahun 2022 telah divalidasi dan keterangan dari BPN Kota Bekasi menerangkan bahwa sertifikat itu tidak pernah di agun kan, tidak terdapat Blokir, tidak terdapat Sita tidak terdapat riwayat kasus, itu sangat jelas tanah milik klien kami di RT 05 RW 01 No. 14 tidak pernah berperkara selama tinggal dan memiliki tanah tersebut.

“Terbitnya penetapan tersebut pada 7 Desember 2023 oleh ketua PN Bekasi kuat dugaan terjadi Penyeludupan hukum oleh oknum peradilan di Kantor PN Bekasi dan juga para mafia tanah yang melakukan persekongkolan jahat sengaja menerbitkan keterangan palsu dan membuat dokumen palsu untuk merampok tanah dan rumah milik klien kami. Dengan kejadian yang sangat memprihatinkan itu kami berharap Para pelaku itu harus ditangkap dan diusut tuntas, sebab akibat surat keterangan palsu itu tanah dan rumah klien kami dirampok dan seisinya tidak tahu kemana rimbanya”, tegas Joda sapaan Joko. S. Dawoed, S.H.

Sebelumnya,Terkait grosse risalah lelang Nomor. 93/2003 tertanggal 12 Juni 2003 saat dikonfirmasi melalui surat resmi dari redaksi Metrodua.com nomor: 12/PAK/RED/METRODUA.com/VI/2023 tanggal 12 Juni 2023 kepada KPKNL Bekasi.

Namun Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi Bernadette Yuliasar Mulyatno selaku PPID Tingkat III DJKN memberitahukan tertulis dengan nomor pendaftaran REG-04/PPID.KN. 08.02/2023 tanggal 3 Juli 2023 menyampaikan tanggapan atas permohonan Informasi publik pada Redaksi media cetak dan elektronik metrodua.com:

-. Penerbitan Grosse Risalah Lelang diterbitkan atas Permohonan Pembeli Lelang.

-. Seluruh Surat-surat terkait proses lelang tidak dapat diberikan karena informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan.

Exit mobile version