Hukum  

Advokat Haritsah ; Pengaduan ke Polda Jateng atas Penghentian Penyidikan Polres Purworejo Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Klien Kami

HIPAKAD63.News | SEMARANG,-

Sri Wahyuningsih melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Himpunan Putra Putri Keluarga Besar TNI AD Enam Tiga (HIPAKAD’63) Joko Dawoed, S.H, R.Samiyono Djoko W, S.H dan Haritsah, S.H, M.H melaporkan penghentian penyidikan Polres Purworejo atas dugaan pemalsuan tandatangan klien dalam Surat Pejanjian Menjual Tanah Perkarangan ke Polda Jateng, Rabu (10/05/2023).

Salah satu kuasa hukumnya Joko Dawoed, S.H yang disapa Joda menyampaikan kepada media Hipakad63.News, bahwa sebelumnya kami sudah melayangkan surat ke Irwsum Mabes Polri yang intinya permohonan perlindungan hokum atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat perjanjian menjual tanah pekarangan dengan nomor surat : 028/IV/LKBH/ HIPAKAD’63/2023 tertanggal 26 April 2023.

“Setelah konseling dengan staf irwasum menyarankan membuat laporan ke Polda Jateng, maka kami tindak lanjuti ke Polda Jateng dengan menyambangi SPKT Polda Jateng” ujarnya

“Di Polda Jateng kami diterima oleh Kepala SPKT AKBP Makmur dan dihadirkan pula dari Reskrimum, Reskrimsus,Irwasda dan Propam , setelah konseling di Polda ada 2 (dua) opsi yang disampaikan yaitu menunggu surat balasan dari Irasum Mabes Polri atau membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang ditujukan ke Kapolda Jateng Cq Dirreskrimum Polda Jateng” jelas Joda.

“Akhirnya kami mengambil opsi dumas dengan melayangkan surat nomor : 031/V/LKBH/HIPAKAD’63/2023 tentang Permohonan Gelar Perkara” pungkas Joko Dawoed, S.H yang juga sebagai Sekjen LKBH HIPAKAD’63.

Ditempat terpisah salah satu advokat muda LKBH HIPAKAD’63 Haritsah, S.H, M.H menyampaikan kepada media, nanti pada gelar perkara kami akan menyiapkan minimal 2 (dua) saksi ahli pidana apabila gelar perkara terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat perjanjian menjual tanah pekarangan soal tanda tangan klien kami.

“Upaya hukum kami lakukan dengan mengirim surat ke Kapolda Jateng pada hari Kamis (11/05/2023) sebagaimana kami sebagai Penasehat Hukum menjadi kuasa hukum Sri Wahyuningsih tetap mengacu kepada asas kebenaran dan keadilan dan terus mengacu kepada semboyan  hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. (fiat justitia ruat caelum)” ujar Haritsah

“Sebagai kuasa hukum tentunya kami akan mematuhi ketentuan hukum /perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, disini kami melaporkan pasal 263 ayat 1, 2 tentang tindak pidana pemalsuan dan kami menunggu surat yang sudah kami sampaikan ke Kapolda Jateng kiranya dapat segera menjadi atensi Bapak Kapolda Cq Dirreskrimum Polda Jateng” tutup Haritsah, S.H, M.H yang merupakan jebolan S 1 dan S 2 dari Universitas Diponegoro Semarang.

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news

Exit mobile version