Ada Apa dengan Program BSPS Desa jatisari Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap

Redaksi

Hipakad63.news l CILACAP –

Program Nasional dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) anggaran tahun 2021 yang digelontorkan untuk warga Desa jatisari Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap diduga dijadikan bancakan oleh oknum pelaksana dan dinas terkait.
Program BSPS atau dikenal bedah rumah itu sebagai upaya pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi di Kabupaten Jember. membangun perumahan swadaya yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dari Daftar Rencana Pemanfaatan Bantuan (DRPB, Perlu diketahui bahwa bantuan BSPS sebesar Rp 20 juta per rumah tersebut tidak diberikan berupa uang tunai, akan tetapi diterimakan berupa material bangunan.
“Karena ketidaktahuan penerima bantuan yang notabene masyarakat yang tidak pernah duduk di bangku sekolah program ini dimainkan oleh oknum.

Hampir semua bantuan material yang disampaikan kepada masyarakat penerima program selalu tidak utuh sesuai DRPB atau tidak bernota dan tidak adanya RAB untuk Penerima.
Salah satu penerima bantuan BSPS yang berinisial M mengatakan, ia mendapatkan bantuan bedah rumah dalam bentuk material bangunan bukan uang, bahkan terkait harga satuan per item dirinya tidak paham.
“Karena tidak ada tanda terimanya seperti kertas atau nota, yang ada hanya matrial ini,”ucap M kepada wartawan di kediamannya.

“Semua material bangunan yang dikirimkan saya tidak tahu harganya, dan tidak di kasih tahu. bahkan untuk batu pondasi saya beli sendiri termasuk kekurangan pasir dua pickup,” terangnya.
Ia menjelaskan, agar material bangunan bisa sampai lokasi, dirinya harus mengeluarkan biaya tambahan untuk biaya imbal (langsir).
“Alhamdulilah, saya sangat bersyukur telah mendapat bantuan bedah rumah dari pemerintah yang sebelumnya rumah saya terbuat dari tabing (anyaman bambu- Red),”ujarnya M dengan nada sedikit serak kepada awak media.

Sementara kepala desa Jatisari, Yatiman saat dikonfirmasi awak media adanya temuan Pekerjaan BSPS di desanya,Kades menyampaikan bahwa terkait hal tersebut dirinya tidak tahu.
Rabu (29/12/2021). Ditemui di Ruang Kerjanya Yatiman Kepala Desa Jatisari Kecamatan Kedungreja kabupaten Cilacap, saat dikonfirmasi guna dimintai keterangan terkait program BSPS. Pihak Pemerintahan Desa sifatnya mendampingi dalam hal teknis, dan menfasilitasi antara warga masyarakatnya dengan pihak Dinas terkait.
“Namun saat di tanya siapa pengelola dan pelaksana di lapangan ataukah ada kerjasama dengan LPM pihaknya tidak tau menau soal pelaksanaan, hanya sebatas menyampaikan usulan dari 125 dan terealisasi 104 KPM dan benar-benar layak menerima, bahkan program RLTH BSPS di desa Jatisari sudah selesai dan sudah di survei oleh pengawas tidak ada masalah,”jelasnya Kades Jatisari kepada awak media.(dan tayang sebelumnya di Hipakad’63 news)

 

Sementara pada, Hari Senin (03/01/22).Terpisah Kasi Sarpras Perumahan Sarengat Yatno Y, ST, kalau kami itu hanya tim verifikasi, yang perlu dipilah ajuan tersebut mana yang layak dan mana yang tidak layak untuk mendapatkan program BSPS tersebut, untuk dilapangan didampingi oleh fasilitator. Program BSPS ini satkernya adalah Provinsi langsung.

Terakhir kami tanyakan untuk penyaluran upah tukang (HOK) yang harus diterima. Langsung oleh ketua kelompok masing masing. Besaran HOK yang diterima oleh ketua kelompok sebesar Rp. 2.5 juta/KPB tanpa ada potongan apapun, untuk anggaran lainnya sebesar Rp. 17.5 juta. diperuntukan kebutuhan Material,”jelas Kasi Sarpras Perumahan Kasi Sarpras Perumahan Sarengat Yatno Y, ST Yatno Y, ST

Lebih lanjut Kasi Sarpras Perumahan mengatakan bahawa Nota pembelanjaan dan Daftar kebutuhan RAB material seharusnya di pegang sama Si KPB, karena untuk mempermudah apa saja yang sudah atau belum dikirim.
“Kami dari Disperkimtan bagian kasi Sapras Perumahan sudah mensosialisasikan mengenai kebutuhan material jangan sampai besar pasak dari pada tiang, tapi ternyata swadaya dari setiap KPB bermacam macam sehinga ada yang terkendala pembangunan tersebut belum terselesaikan atau mangkrak. Untuk TFL di beri SK langsung dari Semarang atau Dinas Provinsi, TFL Desa Jatisari adalah ibu Dani yang mana hari – hari kebelakang kami hubungi susah juga,”papar Kasi Sarpras Perumahan Sarengat Yatno Y, ST.

Ketika kami tanyakan ada beberapa hal kejanggalan di lapangan mengenai material yang belum dikirim, ada potongan HOK setiap KPB (Kelompok Penerima Bantuan) walaupun KSB kelompok itu sendiri tidak dipotong, potongan tersebut dengan alasan untuk administrasi, ada lagi menurut keterangan KPB pemungutan uang ketika pengiriman material yang pareatif jumlahnya sekitar 20-30 rbu, serta tunggakan ke toko material sebesar 20℅ lagi. Sedangkan sampai berita ini ditayangkan pembangunan sudah beres satu bulan kebelakang dan sudah serah Terima kunci,”jelas kasi.

(yang sudah ditayangkan sebelumnya di Media online Hipakad’63 News dan media online lainnnya)

Pihak Dinas terkait Sarengat mengungkapkan, ucapan terima kasih atas informasinya karena emang kami tidak tau kalau sampean tidak memberi tahu kan kepada kami, akan kami cek, ditindak lanjut dan diatur waktunya. Untuk mengenai pemotongan HOK BSPS tidak da potongan, yang ada untuk biaya admintasi adalah program pemerintah Daerah bukan BSPS, yang disebut Rutilahu itu ada sebesar 250 rbu. Untuk program BSPS karena ini adalah APBN saya bilang dari awal tidak ada Potongan..! KPB hanya menyiapkan materai untuk membuat surat pernyataan, untuk yang lainnya kita mewanti – wanti itu tidak ada potongan. Itu saya sampakan dipertemuan pertemuan ” ungkap Sarengat.

Sementara saat di konfirmasi lewat pesan singkat pada hari Rabu, 05 Januari 2022 Burhan SNVT Staf PPK Rumah Swadaya Propinsi Jawa tengah saat di tanya terkait RAB pelaksanaan juklak dan juknisnya program BSPS dan terkait potongan dari harga matrial dan potongan HOK dirinya mengatakan,untuk semua bantuan BSPS tidak ada potongan, bahkan sesuai laporan fasilitator semua pekerjaan sudah selesai dan setiap fasilisator dilengkapi DRPB kepada PB. Dan nota pembelian pembelian bahan matrial bangunan di berikan oleh toko bangunan kepada PB, dan untuk kriteria rumah BSPS salah satunya memenuhi kriteria sehat, terpenuhi kebutuhan jambannya,”jawab Burhan melalui pesan Whaatsapnya. (Hipakad’63.News)

Hingga berita ini dipublikasikan kami awak media kesulitan untuk menghubungi TFL, untuk keberimbangan pemberitaan kami akan terus berusaha untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak TFL ada apa sebenarnya…..?

Penulis: kartimEditor: BIN