Tak Kourum, Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua DPRD Tanggamus Gagal Capai Keputusan

Redaksi

HIIPAKAD63.NEWS |TANGGAMUS, LAMPUNG –

Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus untuk Rapat Paripurna Masa Sidang ke II tahun 202 tentang Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 tidak menghasilkan keputusan apapun.

Pasalnya, meskipun ada upaya untuk membahas dan memutuskan mengenai Raperda, namun keterbatasan kuorum membuat proses tersebut tidak dapat dilanjutkan mengingat tidak lengkapnya kehadiran 45 anggota DPRD Tanggamus.

Hal sesuai menurut konstitusi adalah sekurang-kurangnya lebih dari separuh anggota forum atau anggota DPR hadir mengambil keputusan sehingga tidak mencerminkan representatif mayoritas anggota forum.

Dalam laporannya, Sekretaris DPRD Tanggamus, Andi Dermawan mengungkapkan bahwa anggota DPRD sebanyak 45 orang, yang hadir 19 orang dan tidak hadir 26 orang.

“26 orang tidak hadir dengan keterangan sakit 1 orang, izin 6 orang dan tanpa keterangan 19 orang,” kata Andi Dermawan.

Ketua 3 DPRD Tanggamus, sebagai pemimpin rapat setelah mendapatkan laporan tersebut mengakui bahwa kurangnya jumlah anggota yang hadir menjadi penghambat proses pengambilan keputusan.

Atas hal itu, Kurnain, membuka kegiatan dan langsung menutup paripurna dengan alasan tidak mencapai kuorum.

“Rapat paripurna kita buka dan kita tutup,” kata Kurnain dengan mengetokan 3 kali palu sidang.

Walaupun tidak ada keterangan resmi dari para pejabat di Kabupaten Tanggamus, raut kekecewaan tampak dari para birokrat yang meninggalkan lokasi sidang Gedung DPRD Tanggamus.

Keputusan ini menjadi catatan yang menunjukkan betapa pentingnya kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna. Dengan harapan untuk mencapai quorum pada pertemuan selanjutnya.

Kedepannya diharapkan proses legislasi di Kabupaten Tanggamus dapat berjalan lebih lancar demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah sesuai harapan masyarakat.

Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri Suaei selaku asisten I bidang pemerintahan dan Jonsen Vanisa selaku asisten 3 bidang administrasi, selain itu Forkopimda Tanggamus, beberapa kepala OPD kabupaten Tanggamus, beberapa camat, tamu undangan dan para insan pers.

Diketahui, sebelumnya pada 23 Desember 2023, penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 juga tidak kuorum. (Firwanto)